Tiga Tersangka Korupsi Proyek Drainase BPBD Luwu Utara Ditahan Kejari
MASAMBA, TEKAPE.co — Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara resmi menahan tiga orang tersangka terkait dugaan korupsi proyek pembangunan saluran drainase pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Luwu Utara Tahun Anggaran 2023.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, US, dan H AW merupakan Direktur Cabang CV Sinar Dunia Pasifik, selaku pelaksana proyek. Sedangkan US dan H bertindak sebagai konsultan pengawas kegiatan tersebut.
Penahanan terhadap ketiganya dilakukan setelah penyidik Kejari Luwu Utara menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka.
Penahanan ini juga dilakukan guna mempercepat proses penyidikan dan mencegah potensi penghilangan barang bukti.
“Ketiganya telah kami tahan di Rumah Tahanan Kelas II B Masamba selama 20 hari ke depan, berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 14 Juli 2025,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, Rudhy Parhusip, Selasa (15/07/2025).
Dalam proses penyidikan, kejaksaan telah memeriksa 25 saksi dan 1 orang ahli. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat pengurangan kualitas beton serta penyimpangan dalam pelaksanaan proyek dibandingkan dengan perencanaan awal.
Selain itu, kedua konsultan pengawas dinilai lalai karena menyatakan proyek telah selesai 100% sesuai spesifikasi, padahal terdapat banyak ketidaksesuaian teknis.
Dari perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar lebih. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami tegaskan, Kejaksaan Negeri Luwu Utara akan menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, demi menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tegas Rudhy. (*)
Tinggalkan Balasan