Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polisi Dalami Keterlibatan PT SGM

Polres Luwu, menyita 5.000 liter bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dari sebuah lokasi penampungan di Kecamatan Walenrang, pada Selasa 22 Juli 2025. (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Kepolisian Resor Luwu menyebutkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

“Sudah tiga orang tersangka, satu orang pemilik tempat penampungan dan dua lainnya sopir mobil tangki,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, AKP Jody Darma, saat dikonfirmasi, Selasa, 29 Juli 2025.

Terkait dengan keterlibatan pihak PT SGM dalam kasus BBM ini, polisi menyatakan masih melakukan pendalaman. Meski demikian, pemanggilan terhadap pihak tersebut telah dilakukan secara resmi.

“Untuk keterlibatan SGM masih kami dalami. Sudah saya panggil secara resmi,” ujar Jody.

Untuk diketahui, Kasus ini mencuat setelah jajaran kepolisian menggelar penggerebekan pada Selasa, 22 Juli 2025 lalu. Dari lokasi, petugas mengamankan dua unit mobil tangki satu di antaranya bermuatan 5.000 liter solar.

Serta satu truk enam roda yang memuat dua tandon dan 92 jeriken berisi solar, masing-masing berkapasitas 30 liter.

Di lokasi yang sama, polisi mendapati aktivitas pemindahan BBM ke dalam mobil tangki milik PT Sri Global Mandiri (SGM).

Penyelidikan terhadap praktik distribusi ilegal BBM subsidi ini masih terus berlanjut. (ilh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini