Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Tiga Terdakwa JLB Divonis Satu Tahun, JPU Lakukan Banding

Kasi Pidsus Kejari Palopo, Greafik Loserte TK SH MH.

PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara korupsi proyek Jl Lingkar Barat (JLB), Kota Palopo memutuskan untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar.

Itu setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis di bawah tuntutan JPU, beberapa waktu lalu.

Kasi Pidsus Kejari Palopo, Greafik Loserte TK SH MH, banding itu dilakukan karena ada beberapa hal yang masih menjadi perdebatan terkait dakwaan dengan pendapat majelis hakim.

“Beberapa hal itu yang ingin kami uji di pengadilan tinggi,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 19 Maret 2019.

Untuk diketahui, terdakwa pertama selaku Kontraktor, Sanny Patanggu divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan, dan uang pengganti Rp440 juta subsider 3 bulan.

Vonis itu berbeda dengan tuntutan JPU, yakni tiga tahun penjara, dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp1,3 miliar subsider satu tahun penjara, dengan denda Rp50 juta, subsider enam bulan.

Terdakwa kedua, Ali Kumaini, selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan. Sebelumnya, Ali dituntut pidana badan dua tahun, denda pidana Rp50 juta subsider 6 bulan.

Sementara terdakwa ketiga, Nasrul, selaku Pengguna Anggaran (PA), mantan Kadis PUPR, divonis satu tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Sebelumnya, terdakwa Nasrul dituntut satu tahun delapan bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan, dengan denda Rp50 juta subsider enam bulan.

Jl Lingkar Barat ini dibangun menjadi penghubung antara Kecamatan Wara Utara dan Kecamatan Bara, Kota Palopo. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini