Tiga Perangkat Desa di Luwu Ditersangkakan, Dana Desa Raib Rp239 Juta
BELOPA, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu menetapkan tiga perangkat Desa Lampuara, Kecamatan Ponrang Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2022–2024.
Ketiganya adalah AN, Kepala Desa Lampuara; AR, Sekretaris Desa; dan R, Bendahara Desa.
Penetapan tersangka dilakukan pada 2 Oktober 2025, setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta hasil gelar perkara internal,” ujar Kepala Kejari Luwu, Zulmar Adhy Surya, Selasa (7/10/2025).
BACA JUGA: Kades Cinnongtabi Ditersangkakan Kasus Korupsi Rp934 Juta, Terancam 20 Tahun Penjara
Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Luwu, Nomor 700/191/ITDA/PDTT/IX/2025, negara dirugikan sebesar Rp239.615.691.
“Penyidik berkesimpulan telah terjadi perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dalam pengelolaan Dana Desa Lampuara,” katanya.
Modus yang digunakan para tersangka, menurut penyidik, adalah memanipulasi laporan pertanggungjawaban penggunaan dana desa.
Laporan keuangan yang disusun berbeda dengan kondisi riil di lapangan, sehingga menimbulkan selisih yang merugikan keuangan negara.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 juncto Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak temuan penyimpangan dana desa di Kabupaten Luwu dalam dua tahun terakhir.
Meski nilainya tidak mencapai miliaran, pola yang berulang menunjukkan masih lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana publik di tingkat desa.(*)
Tinggalkan Balasan