Tiga Pengedar Sabu Ditangkap di Toraja, Terancam 14 Tahun Penjara
MAKALE, TEKAPE.co – Tiga terduga pengedar narkoba dirungkus di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada Selasa 30 Januari 2024.
Ketiga pelaku, yakni U alias K (20 tahun) asal Bua Kabupaten Luwu, AT alias T (27 tahun ) warga Wara Utara Kota Palopo dan DRP alias D (17 tahun ) warga Ulo-Ulo, Kecamatan Belopa Kabupaten Luwu.
“Pengungkapan kasus ini berawal saat kami melakukan razia Jalan Pongtiku, Kelurahan Pantan, Makale, Tana Toraja,” ujar Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, AKP Nurtjahyana Amir, Rabu 31 Januari 2024.
Saat razia dilakukan, terlihat seorang pengendara motor yang gerak-geriknya mencurigakan.
“Penggeledahan kemudian dilakukan terhadap pengendara motor inisial K dan ditemukan barang bukti sabu di jok motor seberat 0,22 gram,” katanya.
Setelah dilakukang pengembangan, polisi kembali berhasil menangkap dua pelaku lainnya, inisial AT dan DRP.
“Dari tangan keduanya, disita sabu seberat 0,38 gram,” ungkapnya.
Ketiga pelaku saat ini diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk diproses lebih lanjut.
“Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 14 tahun penjara,” pungkas Nurtjahyana.(*)
Tinggalkan Balasan