Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Ditangkap Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi.
Berawal dari laporan masyarakat, polisi mengamankan SP (30) warga Kelurahan Surutanga, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
Polisi menemukan barang bukti satu sachet sabu.
BACA JUGA:
BNN Palopo Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel, 43 Sachet Sabu Disita
“SP mengaku jika barang haram itu didapatkan IF (35) warga Temmalebba,” kata Plt Kasi Humas Polres Palopo, Iptu Patobun, Kamis 9 Juni 2022.
Berdasarkan keterangan SP, IF kemudian diamankan tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
IF mengaku melakukan percakapan menggunakan handphone dengan GS (25) pemilik sabu yang merupakan warga Sabbamparu, Kecamatan Wara Utara, Palopo.
BACA JUGA:
Masuk Lewat Pintu Belakang, Pria Ini Curi 4 HP dan Tabung Gas di Palopo
“Pengambangan kembali dilakukan dan berhasil mengamankan GS,” ungkapnya.
Dari tangan GS, polisi mengamankan tujuh sachet sabu, dompet kecil, handphone dan motor Yamaha Mio M3.
“Ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Palopo,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:
Gelar Press Release, Polres Morowali Ungkap Kasus Penggelapan Ban dan Pencurian Lampu Sorot
Tinggalkan Balasan