Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba di Lutra Ditangkap, Satu Wanita
MASAMBA, TEKAPE.co – Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulawesi Selatan ditangkap.
Dari tiga pelaku yang diamankan Satres Nerkoba Polres Lutra, satu orang wanita berinisial RI (19) asal Desa Rampoang.
Sementara dua lainnya yakni FI (21) dan MA (20). Keduanya merupakan warga Desa Bungadidi.
Kasat Narkoba Polres Lutra Iptu Rodo P Manik mengatakan, penangkapan ketiganya bermula dari laporan warga.
“Saat dilakukan penyelidikan, RI diketahui tengah berada di salah satu penginapan di Tanalili,” kata Rodo, Kamis 20 Januari 2022.
Personel Satres Narkoba Polres Lutra kemudian mendatangi penginapan itu dan menemukan RI.
Setelah mengamankan RI, pengembangan kemudian dilakukan.
“Dari hasil pengembangan, kami kemudian mengamankan FI dan MA,” terangnya.
Selain mengamankan FI dan MA, polisi juga menyita barang bukti sabu yang ditemukan dalam bungkus rokok dengan berat 0,41 gram.
“Ketiganya disangkakan Pasal Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan