Tekape.co

Jendela Informasi Kita

THM Exodus Masih Beroperasi Meski Sudah Disegel Pemprov Sulsel, Kapak 21 dan BMI Desak Penutupan Permanen

Ketua Kerukunan Keluarga Arung Palakka (KAPAK 21) Andi Rahman Saleh, saat mendatangi THM Exodus Makassar. (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, masih nekat beroperasi hingga Minggu dini hari (18/5/2025), meski telah resmi disegel oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada 16 Mei 2025.

Informasi aktivitas ilegal ini pertama kali mencuat dari laporan masyarakat. Menindaklanjuti hal tersebut, dua pimpinan organisasi masyarakat (ormas), yakni Ketua Kerukunan Keluarga Arung Palakka (KAPAK 21) Andi Rahman Saleh dan Ketua Umum Brigade Muslim Indonesia (BMI) Muhammad Zulkifli, turun langsung ke lokasi.

Andi Rahman Saleh mengungkapkan bahwa dirinya telah mengonfirmasi langsung kepada pihak manajemen Exodus.

“Kami tanyakan langsung kenapa mereka masih beroperasi padahal Pemprov sudah menyegel tempat ini. Mereka berdalih masih mengurus perizinan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tindakan manajemen Exodus yang tetap membuka usaha dinilai sebagai bentuk pembangkangan terhadap pemerintah daerah.

“Kalau begini terus, bisa saja tempat ini ditutup permanen,” tegasnya.

Senada, Ketua BMI Muhammad Zulkifli menyoroti alasan pihak Exodus yang mengklaim hanya mengoperasikan restoran tanpa menjual alkohol. Namun fakta di lapangan berbeda.

“Kami lihat langsung ada pengunjung yang mengonsumsi minuman beralkohol golongan B hingga mabuk. Padahal izinnya sudah dicabut,” tegasnya.

Zulkifli pun mendesak agar Gubernur Sulsel mengambil langkah tegas dengan menutup permanen THM Exodus.

“Ini bentuk pengabaian terhadap keputusan pemerintah. Jangan sampai ketegasan pemerintah dianggap remeh,” tambahnya.

Sebelumnya, penyegelan dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang dipimpin oleh Kepala Satpol PP Sulsel, Andi Arwin Azis.

Penyegelan dilakukan berdasarkan pelanggaran administratif dan ketidaklengkapan dokumen perizinan.

Menurut Andi Arwin, beberapa tempat hiburan memang mengantongi izin, namun tidak lengkap atau tidak melalui verifikasi sebagaimana mestinya.

Dia juga menyebut bahwa ada pelaku usaha yang melanggar surat pernyataan kepatuhan yang telah ditandatangani sebelumnya.

“Kami tidak asal segel. Semua prosedur telah dijalankan sesuai SOP. Pelanggaran izin ini harus ditindak tegas demi ketertiban umum,” ungkap Arwin.

Tak hanya Exodus, Hotel Melia Makassar juga ikut mendapat teguran. Dugaan pelanggaran ditemukan pada lantai 21 hotel tersebut, di mana ditemukan peralatan DJ untuk sebuah acara yang seharusnya tidak diadakan karena hotel hanya mengantongi izin restoran.

“Peralatannya digunakan untuk satu event oleh penyewa tempat. Meski hanya sekali, kami tetap beri teguran karena itu melanggar izin yang berlaku,” tambah Arwin.

Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah Sulsel Nomor 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan usaha yang wajib memperhatikan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Langkah penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari rapat kerja antara DPRD dan Pemprov Sulsel pada 7 Mei lalu, yang menyoroti pentingnya penegakan aturan terhadap usaha hiburan malam yang tidak patuh terhadap regulasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini