Tertibkan APK, Warga Ini Nilai Bawaslu Luwu Utara Arogan
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Penertiban Alat Peraga kampanye (APK) yang dilakukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, dinilai arogan oleh salah satu warga Dusun Paladan, Desa Masamba, Mukaddas.
Mukaddas mengatakan Bawaslu Luwu Utara telah melanggar regulasi dan brutal dalam menertibkan APK.
“Sudah jelas melanggar karena Bawaslu tidak berhak untuk menurunkan baliho yang terpasang di dalam pekarangan rumah saya,” ungkap Mukaddas, Senin 31 Desember 2018.
BACA JUGA:
Orang-orang, lanjut Mukaddas, dari Bawaslu juga marah-marah saat di rumah saya.
“Saya melanggar seandainya saya memasang baliho diluar pekarangan rumah saya, tapi baliho itu saya pasang di pekarangan rumah saya,” katanya. (rindhu)
BACA JUGA:
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan