Tersangka Kasus Pencabulan di Palopo Jadi Tahanan Kota, Kasat Reskrim Berdalih Diizinkan Korban
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Palopo, memutuskan status tersangka pencabulan oknum pengacara dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.
Oknum pengacara inisial AA keluar dari tahanan Polres Palopo pada Minggu 30 Juni 2024.
Sebelumnya, oknum pengacara inisial AA ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan dan ditahan di Mapolres Palopo.
BACA JUGA: Kronologi Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan oleh Oknum Pengacara di Palopo
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid mengatakan, permohonan pengalihan jenis penahanan terhadap (oknum pengacara) diajukan oleh keluarga dan pengacara tersangka.
“Keluarga dan pengacaranya yang jadi penjamin. Korban juga memberikan izin,” kata Sayed, Selasa 2 Juli 2024.
Selama menjadi tahanan kota, pengacara AA dikenakan wajib lapor di Polres Palopo dan tidak boleh meninggalkan Kota Palopo.
BACA JUGA: Dukun di Luwu Timur Cabuli Anak Tiri dan Keponakan, Ini Modusnya
Diberitakan sebelumnya, oknum pengacara berinisial AA diduga melakukan pencabulan terhadap wanita di Kota Palopo, Sulsel. (rindu)
Tinggalkan Balasan