Tersangka Kasus Korupsi Dana BKK Penerangan Jalan Umum di Lutim Bertambah
MALILI, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) penerangan jalan umum (PJU) tahun anggaran 2022.
Keempat tersangka tersebut masing-masing RA, ID, EP dan IR. Mereka merupakan tim marketing CV LDP.
Sebelumnya, Kejari Luwu Timur telah menetapkan satu orang tersangka, yakni kontraktor atau penyedia barang PJU bernisial HR.
BACA JUGA: Kasus Korupsi SPPD Fiktif dan Mobil Pengangkut Sampah di Palopo Masih Mengambang
“Ada empat orang yang kembali ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Kejari Luwu Timur, Yadyn kepada wartawan Jumat 23 Februari 2024 malam.
Akibat perbuatan mereka, kerugian keuangan negara mencapai Rp.1.420.065.000 atau Rp 1.4 miliar.
Nilai kerugian negara ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara nomor: 700.1.2.3/191/XI/ITKAB tanggal 20 November 2023 oleh Inspektorat Luwu Timur.(*)
Tinggalkan Balasan