Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terlibat Penyalahgunaan Narkoba, Satu Anggota Polres Palopo Dipecat

Suasana upacara pemberhentian tidak hurman Anggota Polres Palopo, terlibat narkoba. (dok: polres)

PALOPO, TEKAPE.co – Satu anggota Polres Palopo, inisial SY diberhentikan secara tidak hormat (PTDH).

Anggota Polres Palopo berpangkat Ipda ini diberhentikan terkait penyalahgunaan narkotika.

Upacara pemberhentian dilakukan di Lapangan Apel Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Senin 18 November 2024.

Upacara PTDH dipimpin langsung Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin.

Pemecatan SY dari dinas berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/1756/X/2024.

Kapolres Palopo AKBP Safi’i Nafsikin mengatakan, PTDH ini sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah institusi.

“Keputusan ini diambil dengan berat hati sebagai bentuk komitmen institusi Polri dalam menegakkan kedisiplinan dan menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Selain melakukan pemberhentian, perwira berpangkat dua bunga melati ini juga memberikan penghargaan bagi personel yang berprestasi.

Penghargaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolres Palopo Nomor: Kep/63/XI/2024, di antaranya Aipda Nanda Narundana R dan Brigpol Akbar Anggara Noveagi atas partisipasi dalam ajang Road Race (SCR).

Bripka Firdaus Siri, Brigpol Asmar Ilyas, Briptu Dwi Arief Budiman S. dan Briptu Muh. Yudi Laksono atas prestasi di kejuaraan balap sepeda BMX Kapolres Cup 1.

Aipda Juliarta, SH dan Brigpol Martina, atas dedikasi sebagai operator program penganggaran Polres Palopo.

Terakhir Bripda Gilber Yunesa dan Briptu Muh Paisal Nurling, atas keberhasilan operasional, termasuk pencapaian terbaik dalam penginputan aplikasi E-Penyidikan.

Kapolres Palopo menegaskan bahwa penghargaan ini adalah bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi personel Polres Palopo.

“Kami berharap penghargaan ini dapat memotivasi seluruh personel untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” imbuh Kapolres.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini