Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terkuak, Kartu BPJS Kesehatan Digunakan Orang Lain di Palopo

PALOPO, TEKAPE.co — Meski telah ada sistem finger print atau sidik jari, Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ternyata masih bisa digunakan orang lain.

Seperti yang terjadi di Palopo. Salah satu kartu peserta BPJS Kesehatan Cabang Palopo, digunakan orang lain yang tak terdaftar sebagai peserta.

Hal itu terungkap setelah ada laporan gabungan empat lembaga di Palopo, diantaranya Persatuan Mahasiswa Kesehatan (Permakes) diwakili Ulul.

Linper oleh Yertin, PSC 119 oleh dr Fadly, dan Lembaga Penguatan Rakyat Luwu yang diwakili Rusy Rasyid.

Persoalan itu kemudian dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi I DPRD kota Palopo, Rabu 7 Agustus 2019.

Rapat dipimpin oleh ketua Komisi I, Abdul Jawad didampingi rekannya, Budirani Ratu, Bakri Tahir, dan Oktovianus.

Perwakilan empat lembaga, Ulul dalam kesempatan itu menyampaikan, pihaknya menemukan kartu BPJS Kesehatan digunakan orang lain.

Kartu BPJS Kesehatan atas nama Indriani, dipakai berobat oleh adiknya, Mentari.

“Penggunaan ini sudah berulang kali di beberapa fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di Palopo sejak Mei 2019,” kata Ulul.

Pihaknya menduga, ada indikasi perisitiwa ini sengaja dibiarkan. Ada indikasi bahwa ini sebenarnya ketahuan dari fasilitas kesehatan, tapi dibiarkan.

“Apalagi pelakunya adalah orang yang berpendidikan,” sebut Ulul.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pelayanan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Nuryanti S.Farm, mengakui adanya penyalahgunaan itu.

Setelah mendengar informasi tersebut, pihaknya langsung melakukan supervisi langsung ke pesertanya.

“Peserta atas nama Indriani kami datangi langsung di rumahnya di Tokke, Kecamatan Malangke Barat Kabupaten Luwu Utara, Juli kemarin,” beber Nuryanti.

Setelah ditemui, kata dia, pelaku memang mengakui perbuatannya atas inisiatif sendiri.

Nuryanti memaparkan, berdasarkan supervisi, dari tujuh pelayanan fasilitas kesehatan yang digunakan, hanya ada dua yang disalahgunakan. Yakni pada saat perawatan di RS Atmedika dan dirujuk ke RSUD Sawerigading.

“Yang lima itu, memang pemiliknya yang gunakan kartunya,” jelasnya.

Nuryanti, mengatakan, dari segi administrasi persoalan ini sebenarnya sudah tuntas.

“Di BPJS Kesehatan, penyalahgunaan mengacu kepada Permenkes tentang kecurangan faskes. Tindaklanjutnya ialah, segala kerugian yang timbul wajib dikembalikan,” tegasnya.

Sekarang, lanjut dia, klaim yang sudah dibayarkan, itu dikembalikan oleh pihak rumah sakit.

Menanggapi hal itu, perwakilan Linper, Yertin Ratu harusnya tidak sampai di situ. Kata dia, harus ada efek jera.

Apalagi pelakunya kata dia adalah orang yang berpendidikan dan tahu bahwa ini adalah sebuah perbuatan melawan hukum.

“Harus ada efek jera, bgaimana kalau besok terjadi lagi, hanya diminta kembalikan, selesai. Untung itu kalau ketahuan, kalau tidak, bagaimana. Harus ada efek jera. Kami menduga ada kejadian sama yang tidak ketahuan,” tegasnya.

Rupanya kasus semacam ini bukan yang pertama kali terjadi di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Palopo.

Informasi dihimpun, kasus ini juga pernah dibahas sebelumnya di komisi I. Salah satu peserta BPJS keberatan karena kepesertaannya tiba-tiba dinonaktifkan.

Alasannya, kartu miliknya itu pernah digunakan oleh orang lain untuk perawatan. Dalam masa perawatan, yang menggunakan kartu tersebut meninggal, sehingga BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan kartu tersebut.

Sementara pemilik kartu itu, sebenarnya masih hidup. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini