Terjerat Narkoba, Aiptu Supriadi Dipecat Tidak Hormat dari Polres Gowa
GOWA, TEKAPE.co – Polres Gowa resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggotanya yang terjerat kasus narkoba.
Anggota tersebut, Aiptu Supriadi, sebelumnya divonis tujuh tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Pembacaan surat keputusan pemecatan dilakukan langsung oleh Unit Propam Polres Gowa di Mapolres, Rabu (1/10/2025).
Keputusan itu mengacu pada rekomendasi Mabes Polri yang menilai Supriadi melanggar kode etik profesi kepolisian.
Sebelum pemecatan, Supriadi sempat mengajukan banding atas putusan pengadilan, namun ditolak. Dengan demikian, vonis tujuh tahun penjara terhadapnya tetap berlaku.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan upacara pemecatan kali ini dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada 41 personel Polres Gowa yang dinilai berprestasi.
“Ada dua agenda yakni pemberian reward dan pemecatan terhadap seorang oknum personel Polri yang bertugas di Polres Gowa atas kasus penyalahgunaan narkotika,” ujar Aldy.
Supriadi sendiri diketahui bertugas di bagian SDM Polres Gowa.
Aldy menegaskan, keputusan PTDH ini harus menjadi pengingat bagi seluruh personel agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kami berharap dengan pembacaan surat PTDH ini, seluruh personel Polres Gowa dapat menjadikannya pelajaran agar tidak terjerat narkoba, karena sangat merugikan diri sendiri,” kata Aldy. (Rid)



Tinggalkan Balasan