Terbukti Ada Pengurangan Volume di Kasus JLB, Akankah Ada Tersangka Selanjutnya?
PALOPO, TEKAPE.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) berhasil membuktikan dakwaan terkait dugaan pengurangan volume pekerjaan dalam perkara korupsi proyek Jl Lingkar Barat (JLB), Kota Palopo.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan vonis ke tiga orang, yakni pihak rekanan, PPK, dan kuasa pengguna anggaran, beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, proses lelang tak sesuai prosedur yang didakwakan JPU tak terbukti.
BACA JUGA:
Tiga Terdakwa JLB Divonis Satu Tahun, JPU Lakukan Banding
Lalu bagaimana dengan tindaklanjut dari fakta-fakta selama persidangan? Apakah akan berhenti di tiga orang yang telah divonis ini atau akan ada tersangka selanjutnya?
Sebab pihak Kejari sejak dulu mengaku, pihaknya menunggu hasil persidangan untuk mengetahui apakah ada potensi tersangka baru.
Terkait hal itu, Kasi Pidsus Kejari Palopo, Greafik Loserte TK SH MH, yang dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sangat berhati-hati dalam perkara ini.
Untuk itu, ia baru memutuskan akan menindaklanjuti fakta-fakta persidangan setelah perkara dugaan korupsi proyek yang menelan anggaran sekitar Rp5 miliar ini sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.
“Setelah kita banding dan tidak ada upaya kasasi lagi, baru kita akan memutuskan untuk menindaklanjuti fakta-fakta persidangan. Tapi jika ada upaya kasasi, maka kita tunggu perkara ini inkrah,” tandasnya.
Untuk diketahui, terdakwa pertama selaku Kontraktor, Sanny Patanggu divonis satu tahun enam bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 2 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp440 juta subsider 3 bulan.
Terdakwa kedua, Ali Kumaini, selalu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.
Sementara terdakwa ketiga, Nasrul, selaku Pengguna Anggaran (PA), mantan Kadis PUPR, divonis satu tahun, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. (*)
Tinggalkan Balasan