Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Terancam Hukuman Mati, Sindikat Pengedar PCC Diringkus di Toraja, 1.287 Butir Diamankan

TANA TORAJA, TEKAPE.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tana Toraja berhasil meringkus tiga tersangka sindikat jaringan Narkotika yang beroperasi di Toraja.

Dari penangkapan itu, BNN Tana Toraja mengamankan barang bukti berupa Narkotika gol 1 jenis karisoprodol (PCC) sebanyak 1.287 butir, dan Narkotika gol 1 jenis sabu dengan berat brutto 0,74 gram.

Hal itu disampaikan Kepala BNN Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo, dalam konferensi persnya, di Kantor BNNK Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada’ Makale, Senin 16 April 2018.

Pelaku yang pertama diringkus, yakni ZL, Senin, 10 Maret 2018 di jalan Poros Rantepao – Bolu Kota Rantepao.

ZL bekerja sebagai supir angkutan umum (pete – pete ) tertangkap tangan memiliki Narkotika Gol 1 jenis sabu – sabu.

Tersangka ZL diketahui merupakan sindikat peredaran sabu dari Sidrap – Toraja. Ia mengaku, telah tiga kali membawa Narkotika golongan 1 jenis sabu.

Setelah penangkapan itu, BNN kemudian kembali meringkus pengedar PCC, Kamis 12 Maret 2018 di Palili, Tallunglipu.

Kasus ini berhasil diunkap setelah banyak laporan masyarakat, bahwa di Toraja marak terjadi peredaran Narkotika Gol 1 jenis karisoprodol (PCC).

Berdasarkan laporan tersebut BNNK Tana Toraja melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui pengedar Narkotika Gol 1 jenis karisoprodol di Palili, Tallunglipu.

BNNK Tana Toraja dengan dibackup Polres Tana Toraja dan Kodim (1414) Tana Toraja, akhirnya mengeledah rumah milik seorang perempuan SHK yang berada di Palili.

Setelah dilakukan pengeledahan ditemukan 287 (dua ratus delapan puluh tujuh) butir pil PCC yang menggandung Zat Narkotika Gol 1 jenis karisoprodol dari Makassar dan akan dijual oleh (SHK) seharga Rp70.000,- per sepuluh butirnya.

“Kami telah mengetahui identitas pengirim barang haram tersebut, yang berada di Makassar dan kami terus melakukan pengembangan,” ujar kepala BNN Tana Toraja.

Ia menyebutkan, kasus meninggalnya empat (4) orang di Kendari pada tahun 2017 lalu, disebabkan oleh penyalagunaan (PCC) dan dapat dijadikan pembelajaran bahwa Narkotika Gol 1 jenis Karisoprodol sangat berbahaya.

“Salah satu contoh pelajar di Kendari meninggal dunia akibat mengkonsumsi 6 butir pil PCC dengan dicampur minuman rasa jeruk,” terang AKBP Natalia Dewi Tonglo.

Atas perbuatanya, kini tersangka Zl diancam dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Hukuman minimal 5 Tahun penjara.

Untuk tersangka pengedar PCC, SHK dan LU, diancam dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) dengan hukuman maksimal pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam (6) Tahun dan paling lama dua puluh (20) Tahun.

Kepala BNNk Tana Toraja, AKBP Natalia Dewi Tonglo mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Tana Toraja, Dandim 1414 Tana Toraja serta masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara yang telah memberikan dukungan dalam mengungkap kasus peredaran Narkotika ini.

“Sampai saat ini, kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap DPO yang sudah diketahui identitasnya oleh BNNK Tana Toraja,” ungkapnya.(erlinuddin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini