Tanpa Obat Bius, Tim Terpadu Kembali Amankan 2 Ekor Ternak Liar
PALOPO, TEKAPE.co – Tim terpadu penertiban hewan ternak liar Kota Palopo, berhasil menangkap 2 ekor sapi, di Kelurahan Malaturung, Kecamatan Wara Timur, Selasa 18 Februari 2020.
Kali ini, 2 ekor sapi yang ditangkap tidak menggunakan alat tangkap seperti tembak bius, melainkan menggunakan Tali Laso.
Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan, Andi Bakhtiar mengatakan sejak kemarin hingga malam hari ini, tim penertiban ternak liar telah berhasil menertibkan sebanyak 3 ekor sapi di Kecamatan Wara Timur.
“Malam ini kami berhasil menertibkan 2 ekor sapi, bersamaan dengan ini sudah 3 ekor sapi yang kami bawa kerumah tahanan sapi,” ucapnya.
Sebanyak 80 ekor sapi, yang terdata di tim penertiban hewan ternak liar yang masih berkeliaran.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Puskeswan, drh Burhanuddin mengatakan dengan adanya penindakan dari tim terpadu ini, dapat memberi efek jera pada pemilik ternak, agar tidak melepas hewan ternak liarnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya penindakan demikian pemiliknya bisa langsung mengaku, tentu kita akan proses sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Burhanuddin juga menjelaskan denda serta sanksi yang akan dikenakan pada pemilik ternak liar yang nakal.
“Sesuai aturan berlaku, Perda No 6 Tahun 2019, ancaman pidananya bagi pemilik ternak penjara 3 bulan dengan denda Rp 30 juta, sedangkan bagi ternaknya dikenakan biaya penangkapan Rp 1 juta, pengangkutan Rp 500 ribu serta setelah ditahan di rumah tahanan akan dikenakan biaya perharinya Rp 300 ribu,” tegasnya.
Hewan ternak liar yang telah ditangkap tim terpadu akan diberi waktu selama 7 hari bagi pemilik ternak untuk mengambil ternaknya.
Setelah 7 hari, pemilik ternak liar tidak mengambil hewan ternaknya, hewan ternak tersebut akan menjadi milik negara.
Dalam penertiban kali ini, turut hadir pula Camat Wara Timur Arham SSTP, Lurah Malatunrung Irsan Muhammad Usman, Satpol PP, aparat Kepolisian serta masyarakat setempat. (bolang)
Tinggalkan Balasan