Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Palopo, Polisi Temukan Sabu
PALOPO, TEKAPE.co – Unit Satresnarkoba Polres Palopo menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Adalah, Reski Pratama alias Reski (28) dan Muh Fadli Syarif alias Palli (24), warga Kota Palopo, Sulawesi Selatan.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, keduanya ditangkap di salah satu kos di Jalan Kaddiraja, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selata, pada Selasa 22 Oktober 2024.
“Keduanya diamankan di salah satu kos di Kelurahan Takkalala, Wara Selatan, sekira pukul 14.30 wita,” ujar AKP Supriadi, Rabu 23 Oktober 2024.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga yang mengatakan, di kos tersebut sering kali digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Personel yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku,” katanya.
Dari tangan Reski Pratama, disita satu saset ukuran sedang berisikan sabu dengan berat 26,45 gram.
Sementara dari tangan Muh Fadli disita 4 saset sabu dengan berat 1,53 gram, timbangan digital, plastik saset bening kosong, satu lakban dan satu handphone.
“Keduanya beserta barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Palopo, untuk diproses lebih lanjut,” pungkas perwira tiga balok di pundak ini. (*)
Tinggalkan Balasan