Tak Terima Ditegur Gegara Gas Motor, Dua Remaja di Palopo Aniaya Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Dua pelaku penganiayaan terhadap Firmansyah, anggota Polres Palopo diringkus tim Resmob Polres Palopo di backup Unit Reskrim Polsek Wara.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan, kedua pelaku dibekuk di BTN Hartako, Kota Palopo, Jumat 18 Oktober 2019, sekira pukul 23.00 Wita.
“Kedua pelaku penganiayaan diamankan di salah satu rumah pelaku di BTN Hartako,” kata AKP Ardy Yusuf, Sabtu 19 Oktober 2019.
Korban (Firmansyah, red) dikeroyok oleh Suwanto alias Wanto (24) dan Ical (18) warga BTN Hartako, Palopo.
Penganiayaan tersebut berawal dari pelaku naik motor dengan ngebut di dekat Lapangan Pancasila Palopo.
Pelaku juga memain-mainkan gas sepeda motornya, sehingga korban menegur dan mengatakan ‘pelan-pelan ki’.
Tidak terima ditegur, kedua pelaku kemudian mengikuti korban dan saat berada di Jalan Anggrek depan klinik bersalin, kedua pelaku menganiaya korban.
Akibat ulah keduanya, korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan memar pada pipi.
“Kedua pelaku yang kini diamankan di Polsek Wara dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” terang Ardy. (rindu)
Tinggalkan Balasan