Tak Jera 2 Kali Dibui, Residivis Ini Ditangkap karena Curi HP di Takkalala Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Personel Polsek Wara Resor Palopo meringkus MA, warga Keppe, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Pria 21 tahun ini ditangkap tanpa perlawanan lantaran mencuri handphone di sebuah kios di Kelurahanan Takkalala, Kota Palopo.
Plt Kasi Humas Polres Palopo Iptu Patobun mengatakan, pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara itu dilaporkan oleh korbannya besinisial TA (29) pada 29 April 2021 lalu.
BACA JUGA:
Ketua GMBI Pesawaran Ditetapkan Menjadi Tersangka Terkait Ujaran Kebencian
“Saat itu korban sedang bermain game, pelaku datang dengan menggunakan helm yang kacanya tertutup dan mengatakan mau belanja rokok,” Kata Patobun, Jumat 25 Maret 2022.
Korban kemudian meletakkan HP nya, pelaku yang melihat kemudian mengambil Hp itu dan kabur.
Atas kejadian itu, korban kemudian melapor ke polisi.
BACA JUGA:
Polsek Telluwanua Gelar Operasi Miras, Amankan 240 Liter Ballo
“Setelah dilakukan penyelidikan dan melakukan tracking lewat nomor IMEI HP, diketahui HP korban berada di Desa To Bia, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu,” tuturnya.
Pelaku ditemani rekannya saat melacarkan aksinya.
“Rekan pelaku kini dalam pengejaran,” pungkasnya. (rindu)
BACA JUGA:
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Sinjai, 8 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Tinggalkan Balasan