Tak Ingin Susahkan Masyarakat, Wali Kota Palopo Tolak Kenaikan Denda Tunggakan Rekening Air PDAM
PALOPO, TEKAPE.co – Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Palopo, mengeluarkan pengumuman dengan nomor 716/SEK-PAM/PLP/DU/IX/2017, tentang pemberlakukan tarif baru atau nilai denda bagi pelanggan yang menunggak pembayaran airnya, per Oktober 2017.
Dalam pengumuman tersebut, dituliskan denda rekening air yang menunggak pada bulan pertama, dari tarif lama Rp10.000 naik menjadi Rp30.000. Kemudian pada bulan kedua menunggak akan dikenakan denda dari Rp20.000 naik menjadi Rp50.000.
Melihat hal tersebut, Wali Kota Palopo, HM Judas Amir, langsung menolak rencana PDAM yang kini bernama PAM TM Palopo itu. Secara tegas, Judas Amir meminta direksi PAM TM Palopo untuk tidak menerapkan kenaikan denda tersebut, karena cenderung merugikan pelanggan.
“Jangan susahkan masyarakat, tidak perlu ada kenaikan denda bagi pelanggan jika menunggak,” tegas Judas Amir.
Judas Amir menegaskan, yang harus dilakukan jajaran direksi PAM TM Palopo adalah memberikan pelayanan distribusi air bersih dengan baik, memperluas cakupan pelayanan, tingkatkan kualitas air bersih, termasuk peka terhadap aduan masyarakat terkait pelayanan.
Secara tegas, Judas Amir menyatakan, rencana direksi PAM TM Palopo menaikkan tarif denda bagi pelangan yang menunggak pembayaran rekening airnya, dipahami bertujuan untuk memberikan efek jerah bagi masyarakat pelanggan, termasuk upaya direksi PAM TM Palopo untuk mendisiplinkan pelangan tertib membayar rekening air per bulan.
Namun, lanjut dia, kenaikan tarif denda tersebut membebani masyarakat. Jadi tidak harus menaikkan denda, ada cara-cara yang bisa ditempuh untuk mendisiplinkan masyarakat. Segel meteran air misalnya, seperti yang berlaku selama ini. Segel juga mesti didahului pemberitahuan.
Sementara itu, Sekretaris Dewan Pengawas PAM TM Palopo, Chaerul Baderu, mengatakan, pihaknya telah menyampaikan rencana direksi PAM TM Palopo menerapkan denda bagi pelanggan yang menunggak kepada Walikota sebagai owner dari PAM TM. Namun, hasil konsultasi, Walikota secara tegas menolak penerapan kenaikan denda tersebut.
“Sebenarnya direksi PAM TM Palopo baru sebatas sosialisasi kebijakan ini. Namun, Beliau (Walikota) menolak rencana tersebut. Penolakan Beliau ini akan disampaikan ke direksi melalui Dewan Pengawas,” katanya.
Dengan penolakan tersebut, kata Chaerul Baderu, direksi PAM TM Palopo yang dulunya bernama PDAM Palopo tidak menerapkan denda baru tersebut. “Insya Allah, tidak berlaku dan tetap mengacu aturan lama,” katanya.
Untuk diketahui, direksi berencana menerapkan denda baru bagi pelanggan PAM TM per Oktober. Rencana tersebut menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama warganet di sosial media, setelah Humas PAM TM Palopo melalui akun PAM TM Palopo di Facebook memposting SK Dirut PAM yang menerapkan nilai baru denda bagi pelanggan PAM TM Palopo per Oktober. (rilis)
Tinggalkan Balasan