Tahap Satu Kasus Korupsi Proyek NUSP Masuk Kejaksaan
PALOPO, TEKAPE.co – Penyidik Tindak Pidanà Korupsi (Tipikor) Polres Palopo dikabarkan telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016 atau pelimpahan tahap satu kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo.
Kasi Pidsus Kejari Palopo, I Nyoman Sugiartha SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu 2 Desember 2020 membenarkan berkas perkara dugaan korupsi program NUSP 2 tahun 2016 telah tahap satu.
“Sudah tahap satu. Jaksa masih meneliti berkas pengembalian perkaranya,” kata I Nyoman.
BACA JUGA:
Jaksa Tuntut Terdakwa Kasus Korupsi Pipa di Palopo 8 Tahun Penjara
Sebelumnya, penyidik Tipikor Polres Palopo telah menetapkan tiga Koordinar Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Neighborhood Upgrading And Shelter Project (NUSP) 2 Tahun Anggaran 2016.
Ketiga Koordinator BKM itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Tipikor Polres Palopo melakukan gelar penetapan tersangka di Ditreskrimsus Polda Sulsel beberapa waktu lalu. (rindhu)
Tinggalkan Balasan