Tahap Dua Kasus Pemalsuan Dokumen Kematian, Allung dan Mantan Lurah Lagaligo Jadi Tahanan Kota
PALOPO, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo menerima pelimpahan tahap II berkas kasus dugaan pemalsuan dokumen kematian yang dilakukan oleh Allung Padang dan mantan Lurah Lagaligo berinisial P. Kedua tersangka kini menjadi tahanan kota.
Kasi Intel Kejari Palopo, Heru Rustanto mengatakan, tersangka menjadi tahanan kota selama 20 hari terhitung dari Kamis kemarin 25 Februari 2021.
“Tahap duanya kemarin, penyerahan barang bukti dan dua tersangka,’ kata Heru, Jumat 26 Februari 2021.
BACA JUGA:
Mantan Lurah Lagaligo Tersangka Kasus Pemalsuan Dokumen Kematian Belum Ditahan, Ini Alasan Polisi
Penahanan kota kedua tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kematian, Heru menyebutkan kedua tersangka tidak akan melarikan diri dan kedua keluarga tersangka menjadi jaminan.
“Kedua tersangka dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu,” pungkasnya. (rindhu)
Tinggalkan Balasan