Survei Indikator: Pengaruh Jokowi Terhadap Elektabilitas PDIP Capai 23,9%, Megawati Hanya 2,2%
JAKARTA, TEKAPE.co – Pengaruh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap elektabilitas PDIP sangat besar.
Dari angka 25,2% elektabilitas PDIP, sebanyak 23,9% responden memilih PDIP karena figur Jokowi. Sementara hanya 2,2% menyukai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hal itu berdasarkan survei Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia terkait elektabilitas partai politik jelang Pemilu 2024, yang dilakukan pada 16-20 Oktober 2023, terhadap 2.567 responden.
Survei dilakukan setelah putusan MK pada 16 Oktober lalu terkait capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun boleh maju, asalkan berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hasilnya, 8 partai diprediksi lolos ke DPR.
Peneliti utama Indikator, Hendro Prasetyo, dalam pemaparannya, Kamis 26 Oktober 2023, mengatakan elektabilitas PDIP unggul berada di angka 25,2%.
Hendro mengungkapkan, ada 23,9% responden memilih PDIP karena menyukai Presiden Jokowi. Sementara hanya 2,2% menyukai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
“Jadi magnet Pak Jokowi ini kuat di PDIP, apalagi jika kita bandingkan temuan kita karena suka dengan Megawati ini 2,2% lebih kecil,” jelas Hendro.
Survei ini dilakukan melalui tatap muka. Target populasi survei WNI berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Pemilihan sampel dilakukan melalui metode multistage random sampling. Responden terpilih diwawancarai melalui tatap muka oleh pewawancara terlatih.
Margin of error ±1,97% dengan tingkat kepercayaan 95%. Quality control terhadap hasil wawancara dilakukan secara random sebesar 20% dari total sampel oleh supervisor dengan kembali mendatangi responden terpilih.
Responden diberi pertanyaan ‘jika pemilihan anggota DPR RI diadakan sekarang ini, partai atau calon dari partai mana yang akan Ibu/Bapak pilih di antara partai berikut ini? (%)’
Berikut hasil pilihan partai simulasi 18 daftar nama dan lambang partai versi indikator:
PDIP = 25,2%
Partai Gerindra = 14,5%
Partai Golkar = 9,4%
PKB = 7,6%
Partai NasDem = 6,8%
PKS = 5,7
PAN = 4,5%
Partai Demokrat = 4,4%
PPP = 2,7%
Partai Perindo = 1,6%
PSI = 0,9%
Partai Hanura = 0,2%
Partai Gelora = 0,2%
PBB = 0,2%
Partai Ummat = 0,2%
Partai Buruh = 0,1%
PKN = 0,0%
Partai Garuda = 0,0%
Tidak tahu/tidak menjawab (TT/TJ) = 15,7%
Diketahui, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR RI. (*)
Tinggalkan Balasan