Surat Perintah Sidang Kode Etik Bharada E Sudah Keluar, Kapolri: Masih Ada Peluang Kembali ke Brimob
JAKARTA, TEKAPE.co – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan surat perintah sidang kode etik untuk bagi Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Sidang kode etik tersebut untuk menentukan nasib Bharada E di kepolisian usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Apakah Jenderal Listyo akan memberikan kesempatan kepada Bharada E untuk jadi polisi atau tidak? Begini penjelasannya.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Bharada E telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Ini karena kuasa hukum Bharada E dan jaksa penuntut umum (JPU) telah menyatakan tak melakukan upaya hukum lanjutan, yakni banding.
Selesai dengan perkara pidana, kini Bharada E dihadapkan dengan sidang kode etik.
Sidang kode etik ini telah dijadwalkan, nantinya nasib Bharada E di Brimob ditentukan lewat sidang di internal Polri tersebut.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun merespons.
Pucuk pimpinan Polri ini menyebut masih ada peluang Bharada E kembali jadi Brimob.
Sementara itu, kubu keluarga berharap nantinya Bharada E berdinas di Manado.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal vonis pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E.
Terkait putusan itu, Kapolri menyatakan kalau Bharada E masih memiliki peluang untuk bisa kembali menjadi anggota Brimob Polri sebagaimana keiniginan dari yang bersangkutan.
“Ya peluang itu ada,” kata Kata Kapolri saat ditemui awak media di Jakarta Selatan, Jumat 17 Februari 2023.
Sigit juga mengaku, kalau dirinya selalu mengikuti proses persidangan yang melibatkan Ferdy Sambo dkk tersebut.
Dirinya menyebut, seluruh pertimbangan yang dijatuhkan majelis hakim akan menjadi catatan pihaknya terhadap Bharada E.
“Ya tentunya kan kita seriap hari juga mengikuti bagaimana perjalanan sidang. Apa yang menjadi pertimbangan hakim tentunya kan menjadi catatan-catatan kita,” kata Sigit.
Tak hanya itu, sejauh ini pihaknya juga turut mendengar harapan dari masyarakat termasuk juga orang tua Bharada E.
Kendati begitu, Bharada E kata Sigit masih tetap harus menjalani sidang etik atas perkara tersebut oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk memutuskan hal tersebut.
Sebab sebagai informasi, hingga kini, Bharada E belum menjalani sidang etik atas kasus tewasnya Brigadir J.(*)
Tinggalkan Balasan