Sudah Diteken Wali Kota, Tarif PAM TM Palopo Resmi Naik Per 1 Juni
PALOPO, TEKAPE.co – Tarif air bersih Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM TM) Palopo resmi naik.
Rata-rata kenaikan itu sebesar 22 persen. Ini turun sedikit dari usulan PAM TM Palopo sebesar 25 persen.
Keputusan penyesuaian tarif itu telah ditandatangani Wali Kota Palopo HM Judas Amir, tertanggal 13 Mei 2019.
Dalam SK Wali Kota Palopo dengan nomor 245/V/2019, memutuskan tarif air minum PAM TM Palopo naik rata-rata 22 persen.
Kenaikan tarif air bersih itu mulai berlaku sejak 1 Juni 2019, dan selanjutnya dapat dilakukan secara periodik dengan perhitungan sesuai nilai tingkat inflasi ditambah margin sebesar 2 persen setiap tahun berjalan. Namun setiap kenaikan tarif itu, harus terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat.
Dalam lampiran SK Walikota itu, tarif rumah tangga 1 (R1), naik menjadi Rp2.875/kubik untuk pemakaian antara 1-10 kubik, dan Rp3.500/kubik untuk pemakaian antara 11-20 meter kubik.
Tarif R1 ini naik dari sebelumnya, yang hanya Rp2.300/kubik untuk pemakaian antara 1-10 meter kubik, dan Rp2.900/kubik untuk pemakaian antara 11-20 meter kubik.
Sementara untuk kategori R2, dari Rp2.800/kubik naik menjadi Rp3.500/kubik untuk pemakaian antara 1-10 meter kubik, dan dari Rp3.275/kubik naik menjadi Rp4.375/kubik untuk pemakaian antara 11-20 meter kubik.
Sementara biaya beban atau biaya pemeliharaan meter air, untuk pipa 1/2 inchi sebesar Rp15 ribu per bulan, pipa 3/4 inchi Rp17 ribu, pipa 1 inchi Rp37 ribu, dan pipa 2 inchi Rp45 ribu.
“Kenaikan tarif ini bagian dari kesinambungan pelayanan. Bagian dari upaya itu, maka harus sehat. PAM TM butuh update kebutuhan, seperti harga pokok. Salah satu solusinya adalah penyesuaian tarif,” ujar Direktur Utama PAM TM Palopo, Yasir, dalam jumpa pers, di aula PAM TM Palopo, Rabu 22 Mei 2019.
Menurut Yasir, jika dilihat dari aspek keterjangkauan masyarakat Palopo, sangat terjangkau. Itu dilihat dari tarif R2, yang hanya di bawah Rp60 ribu per bulan untuk pemakaian standar 1-10 meter kubik per bulan.
“Dianggap tidak terjangkau jika melampaui 4 persen dari UMP yang telah ditetapkan,” ujarnya. (del)
Tinggalkan Balasan