Sosialisasi Perda, Fadriaty Ajak Semua Pihak Perangi Narkoba
LUWU, TEKAPE.co – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Fadriaty Asmaun, menggelar Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Sosialisasi Perda ini dilakukan di Lapangan Sepakbola Andi Mangngile, Kelurahan Suli, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Jumat, 09 September 2022, yang dihadiri, Kapolsek Suli, Masyarakat, dan Forum Pemerhati Anti Narkoba sebagai Narasumber.
Dalam paparannya, Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty Asmaun, menyampaikan kegiatan ini sebagai bentuk upaya pencegahan dini dalam memberantas peredaran Narkotika.
Lanjutnya, Sosialisasi ini juga untuk memberikan pengetahuan mengenai dampak dan bahaya pengaruh narkoba, guna menjaga dan mempertahankan para generasi muda kita dari pengaruh Narkotika sebagai generasi penerus Bangsa.
“Karena saat ini sudah banyak generasi muda kita yang menjadi korban barang terlarang tersebut. Tentu hal itu dapat merusak generasi muda bangsa Indonesia sehingga melalui perda ini kita terus melakukan Sosialisasi tentang bahaya dan dampak Narkotika bagi generasi penerus bangsa,” ujar, Fadriaty.
Dihadapan ratusan peserta Fadriaty menyampaikan bahwa sebagai penerus bangsa pelajar ini diharapkan mampu memajukan bangsa melalui kecerdasan dan prestasinya.
Namun hal itu tidak akan terwujud kata kata Fadriaty apabila generasi penerus kita ini terjerumus dalam memakai Narkotika. Menggunakan Narkotika menyebabkan dampak yang besar bagi generasi muda.
“Citra generasi muda yang dikenal cerdas, dan berprestasi akan luntur apabila sudah menyalahgunakan zat adiktif ini yang bisa merusak syaraf dan menyebabkan generasi muda tidak dapat berfikir jernih. Hal tersebut sangatlah berbahaya bagi generasi mudah Bangsa Indonesia,” terangnya.
Disamping itu, Srikandi Luwu Raya itu menyampaikan bahwa, upaya pencegahan penyalahgunaan Narkotika baik itu dikalangan remaja merupakan tanggung jawab kita bersama.
“Semua pihak harus terlibat dalam mencegah remaja terjerumus dalam menggunakan narkoba, mulai dari orang tua, guru dan masyarakat yang harus berperan aktif dalam mewaspadai dan mencegah ancaman narkoba terhadap para remaja,” ungkap legislator Fraksi Demokrat itu.
Sementara itu, bertindak sebagai narasumber, Kapolsek Suli IPTU Idul yang menyampaikan bahwa Narkoba itu merupakan musuh bersama.
“Apabila Narkoba sudah merasuk generasi kita maka hancurlah generasi kita,” kata, IPTU Idul.
IPTU Idul juga menyampaikan bahwa untuk memerangi Narkoba ini, pertama-tama harus dimulai dan mencegah dari diri kita kemudian lingkungan kita.
“Tidak ada harapan untuk hidup tentram apabila sudah menggunakan narkoba” ucap IPTU Idul.
Karena sangat berbahayanya Narkoba tersebut kata IPTU Idul, sehingga pemerintah gencar untuk memerangi Penggunaan dan peredaran Narkoba
“Yang perlu kita waspadai yakni usia rentan yang mudah dipengaruhi oleh pengedar Narkoba,” ucapnya.
IPTU Idul juga menyampaikan bahwa hukuman bagi pengguna dan pengedar Narkoba itu sangat berat
“Bagi pengguna hukumannya minimal 5 tahun, dan pengedar minimal 15 tahun dan bisa seumur hidup apabila Narkobanya juga banyak,” jelas IPTU Idul
Selain itu juga IPTU Idul mengingatkan, agar orang tua selalu mengingatkan para remaja untuk mengisi waktu luang mereka dengan kegitan yang bersifat positif dan selalu menciptakan komunikasi yang baik dengan mereka.
Di akhir materinya IPTU Idul mengajak kepada semua warga yang hadir agar bersama-sama untuk menjauhi dan memerangi narkoba.
(rls/ham)
Tinggalkan Balasan