Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sosialisasi Perda, Fadriaty Ajak Kelola dan Manfaatkan Air Tanah dengan Baik

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Demokrat, Fadriaty Asmaun, ST, MM, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, No 4 tahun 2019 Tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah. Rabu, 27 April 2022. (Takdir To'Marasa)

LUWU, TEKAPE.co – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan Fraksi Demokrat, Fadriaty Asmaun, ST, MM, menggelar Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, No 4 tahun 2019 Tentang pengelolaan dan pemanfaatan air tanah.

Sosialisasi tersebut dilakukan di Desa Buntu Batu, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Rabu, 27 April 2022. Bertindak sebagai narasumber Kepala Bidang Cipta Karya, R Dani Mahendra.

Dalam sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Buntu Batu, Fahri, Kepala Desa Mario, Muchlis, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Perempuan, serta Masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Anggota DPRD Sulsel, Fadriaty AS. ST. M.M, menyampaikan bahwa Sosialisasi Perda ini merupakan tugas diantara tiga Tupoksi dari Anggota DPRD Sulsel diamana salah satunya membuat peraturan daerah, dan Kalau Perda itu sudah selesai harus disampaikan ke masyarakat.

“Hari ini saya kembali hadir bersama dengan masyarakat disini untuk kesekian kalinya, menjalankan tugas kami yakni sosialisasi Perda Provinsi Sulawesi Selatan nomor 4 tahun 2019, tentang pemanfaatan dan pengelolaan air tanah. Untuk kita ketahui bahwa hadirnya perda ini untuk mengatur pengunaan air tanah secara baik dan sesuai dengan kebutuhan,” ungkapnya.

Lanjut, Enceng sapaan akrab Fadriaty, menjelaskan bahwa untuk wilayah kota-kota besar hampir semua hotel atau tempat usaha tidak memakai air PDAM tapi mereka memiliki sumur sendiri. sehingga kalau pengunaan air tanah ini tidak dikontrol maka tentunya akan membawah dampak negatif seperti tanah akan mengalami penurunan.

“Untuk kita kalau di Sulawesi Selatan khususnya diatur, itu perusahaan besar misalnya PT Vale, dan lainnya, sumber penggunaan airnya, mereka membayar pajak water levy ke provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Disamping itu, Kalau di Kota Makassar penggunaan air tanah harus diatur diseimbangkan terutama pengusaha tidak seenak-enaknya memanfaatkan pengunaan air tanah maka akan membawah dampak negatif.

“Untuk kita di Luwu khususnya di Desa-desa pengunaan dan pemanfaatan air tanah masih terkontrol dan terukur,” katanya.

Sementara itu, Narasumber, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Luwu, Ir R Dani Mahendra, ST, menyampaikan bahwa hadirnya Perda akan membawah dampak positif kedepannya, dimana dalam Perda ini mengatur, mengelola dan memanfaatkan air tanah dengan baik kedepannya.

Dani menjelaskan bahwa sebanyak 72-75% permukaan bumi tertutup oleh air, hanya saja yang tawar sekitar 3 persen dan selebihnya berupa air asin untuk air tawar yang berada dipermukaan sekitar 2,5 perse. sebahagian masih membeku di daerah kutub berupa gletser dan sebahagiannya lagi berada jauh dibawah permukaan tanah. Sehingga Pemanfaatan air tanah ini harus dilakukan secara bijak dan terukur secara teknis.

“Diketahui bahwa air bawah tanah tersebut mengisi rongga-rongga yang ada didalam tanah dan apabila pemanfaatannya tidak dilakukan secara bijak dan teknis, maka lapisan penyangga didalam tanah akan mengalami kekosongan sehingga akan terjadi penurunan permukaan tanah,” jelas, Dani Mahendra.

Lanjutnya, seperti di Jakarta itu sampai dengan 2045 dilakukan perbaikan terhadap pemanfaatan air tanah. Apabila dilakukan pengunaan air tanah tidak bijak maka akan paling berdampak itu di daerah pesisir, dampak langsung bisa dirasakan yakni bangunan gedung mengalami kemiringan, korosi atau karat karena air laut akan mengisi rongga-rongga dalam tanah, untuk pengisian air tanah itu butuh waktu lama.

“Syukur kita di Luwu untuk pemanfaatan dan penggunaan air tanah masih dalam jumlah terukur, kita manfaatkan hanya 1,5 sampai 2 liter perdetik itu hanya untuk kebutuhan air minum. Kalau untuk perusahaan kemasan air minum itu tidak langsung dari tanah namun menggunakan air mata air yang telah di proses,” jelasnya.

Sementara kalau untuk PT. BMS nantinya dalam memenuhi kebutuhan air di pabriknya akan memanfaatkan sumber air baku permukaan.

“Intinya dari Perda ini bagaimana dalam pengunaan dan pemanfaatan air tanah harus lebih bijak dan diatur, dan pengunaannya tidak seenaknya,” tandasnya.

Disamping itu, Kades Buntu Batu, Fahri, menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada Anggota DPRD Sulsel Fadriaty, dan masyarakat yang telah hadir. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini