Sopir MBG Penabrak Siswa SD Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal 360 KUHP
JAKARTA, TEKAPE.co – Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan (34), sopir mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menabrak gerbang dan para siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, sebagai tersangka.
Penetapan itu dilakukan setelah penyidik menemukan unsur kelalaian dalam insiden yang melukai puluhan siswa tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Erick Frendriz, mengatakan status tersangka diberikan setelah gelar perkara yang dilakukan dalam 1 x 24 jam sejak Adi diamankan.
BACA JUGA: Polisi Turun Tangan Selidiki Lonjakan Kecepatan Mobil MBG di Cilincing
“Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti yang ada,” ujar Erick di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).
Dari hasil pemeriksaan, Adi diketahui mengemudi dalam kondisi tidak bugar. Ia begadang sejak Rabu (10/12/2025) malam dan baru tidur sekitar pukul 04.00 WIB.
Namun pada pukul 05.30 WIB, ia sudah kembali bertugas mengemudikan mobil MBG menuju Sekretariat Pengadaan Pangan dan Gizi (SPPG).
“Waktu istirahatnya sangat kurang. Sehingga pada saat kejadian, tersangka berada dalam kondisi yang tidak layak mengemudikan kendaraan,” kata Erick.
Kondisi itulah yang diduga menyebabkan Adi hilang konsentrasi hingga mobil yang dikendarainya menabrak pagar dan melaju ke arah siswa yang tengah mengikuti kegiatan literasi di halaman sekolah, Kamis (11/12/2025) pagi.
Atas kelalaiannya, Adi dijerat Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perbuatan yang menyebabkan luka berat karena kelalaian.
Adi terancam hukuman hingga lima tahun penjara dan kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.
Insiden itu menyebabkan 21 siswa dan satu guru terluka. Sebanyak 12 korban masih dirawat di RSUD Cilincing dan RSUD Koja, Jakarta Utara. (Ron)



Tinggalkan Balasan