Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Songsong Pemberlakuan KUHAP Baru, Kemenkumham Bali Ikuti Seminar Nasional

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly. (ist)

DENPASAR, TEKAPE.co – Dalam rangka memperingati Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) Ke-78 tahun 2023, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Senin, 24 Juli 2023, secara daring mengikuti seminar nasional dengan tema ‘Menyongsong Berlakunya Hukum yang Hidup Dalam Masyarakat Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.’

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM merupakan wadah sosialisasi kebijakan Pemerintah, khususnya tentang KUHP baru, kepada masyarakat dan sebagai bentuk identifikasi isu, permasalahan, serta kebutuhan atas pengaturan konsep hukum yang hidup di dalam masyarakat.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat.

“Perjalanan Rancangan Undang-Undang KUHP menjadi UU KUHP baru patut disimak sebagai pembelajaran mengenai pembangunan hukum pidana Indonesia, sebab kelahiran KUHP merupakan buah dari penantian yang panjang,” ujar Yasonna.

Yasonna juga menjelaskan bahwa hukum adat sebagai aturan yang tidak tertulis telah lama hidup dalam masyarakat Indonesia dan dapat menjadi aturan yang hidup dalam masyarakat dianggap lebih dapat tuntaskan permasalahan hukum di tengah masyarakat.

Yasonna berharap melalui acara ini ada kontibusi positif terhadap Pembaharuan Hukum Nasional. Seminar Nasional menghadirkan para narasumber yang mewakili dari beberapa unsur, antara lain pemerintah, akademisi, penegak hukum, LSM, serta para peserta dari berbagai instansi maupun perwakilan masyarakat.

Selanjutnya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM Ambeg Paramarta mengatakan, salah satu pencapaian yang telah diraih dalam pembangunan hukum, khususnya di bidang hukum pidana, yaitu telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 2 Januari 2023. (Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini