Soal Siguntu, PP IPMIL Palopo: 3 Alasan Kami Tolak Penambangan di Latuppa
PALOPO, TEKAPE.co – Dalam merespon adanya aktifitas tambang yang diduga ilegal di Pegunungan Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, PP IPMIL Palopo berikan 3 alasan.
Ketiga alasan itu, Ketua Pengurus Pusat, Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu-Palopo, Harbiyanto menjelaskan bahwa adanya pertambangan yang diduga ilegal tersebut hanya akan menghasilkan banyak dampak negatif bagi Kota Palopo.
“Akibat dari pertambangan ilegal ini hanya akan menghasilkan 3 sisi dampak negatif, yaitu sisi ekonomi, sosial, dan lingkungan,” ungkapnya.
Harbiyanto menjelaskan pertambangan ilegal merupakan kegiatan eksploitasi terhadap Sumber Daya Alam (SDA), yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan yang tidak memiliki izin, prosedur operasional, aturan dari pemerintah maupun prinsip penambangan yang baik dan benar atau sering disebut sebagai Good Mining Practice.
Dampak negatif dari sisi ekonomi ketika pertambangan itu ilegal, hasil produksi yang akan mengeksploitasi sumber daya alam secara besar-besaran, mendistribusikan, dan menjual hasil tambangnya tanpa adanya kewajiban untuk membayar pajak ke Negara. Sehingga pertambangan ilegal akan merugikan negara.
Dari sisi sosial, penambangan ilegal juga berpengaruh terhadap aktivitas masyarakat disekitar tambang. Misalnya, masyarakat maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tambang dan warga disekitar.
Para penambang yang menggali kawasan hingga membentuk lubang maupun terowongan mengakibatkan ketersediaan oksigen yang sedikit, penambang yang tidak cukup teredukasi akan terancam keselamatannya. Masyarakat sekitar yang terdampak dari penambangan liar juga terganggu mata pencahariannya karena kerusakan lingkungan yang terjadi.
Disisi lingkungan, dengan kondisi pertambangan illegal yang tidak sesuai prosedur operasional seperti AMDAL, maka kerentanan terhadap kerusakan lingkungan akan tinggi.
Tanah kehilangan unsur hara dan mineral akibat dari limbah pertambangan yang merusak struktur tanah, akibatnya tanah tidak dapat ditanami oleh tanaman kembali dan produktivitas tanaman terhambat.
Pengelolaan limbah dari aktivitas pertambangan ilegal juga mempengaruhi aliran sungai dan mengakibatkan pencemaran air maupun tanah disekitar wilayah tambang.
Aliran sungai yang membawa limbah pertambangan akan terus mengalir hingga menuju lautan dan mengakibarkan ekosistem daerah aliran sungai (DAS) dari hulu ke hilir menjadi rusak. Aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat mengakibatkan struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor.
Selain itu, hasil galian yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah akan menyebabkan lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah sehingga saat hujan tiba akan mengakibatkan banjir.
“Berdasarkan kondisi tersebut, maka permasalahan yang terjadi di Kota Palopo terkait adanya temuan aktivitas penambangan illegal di Pegunungan Siguntu, Kelurahan Latuppa, Kecamatan Mungkajang, Kota Palopo harus dilakukan tindakan tegas oleh pemerintah terhadap oknum yang bertanggung jawab,” tegas Harbiyanto.
Harbiyanto juga secara tegas menolak adanya aktifitas pertambangan di pegunungan Siguntu, karena telah melanggar hukum dan merugikan Negara, penambangan illegal ini sangat meresahkan masyarakat sekitar.
“Kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan terutama bagian hulu akan memberikan dampak negatif untuk wilayah bagian hilir,” lanjut Harbiyanto.
Selain itu, PP IPMIL Palopo menilai pertemuan antara unsur Walikota Palopo dan Forkopimda yang membahas persoalan tersebut, harusnya memberikan hasil yang terbaik bagi masyarakat Kota Palopo, bukan hanya sebatas ceremonial belaka, tetapi lebih memprioritaskan terhadap penegakan hukum terhadap penambangan ilegal.
“Baiknya kita berkaca dari kejadian banjir bandang di Kabupaten Luwu Utara, diharapkan kejadian tersebut tidak akan terjadi di Kota Palopo,” tutupnya. (bolang)
Tinggalkan Balasan