Tekape.co

Jendela Informasi Kita

SK Telah Diteken Gubernur, HM Siddiq Resmi Diberhentikan Sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur

HM Siddiq BM SH. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi menandatangani Surat Keputusan (SK) pemberhentian HM Siddiq BM SH, dari jabatannya sebagai Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur.

Keputusan tersebut tertuang dalam SK Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 683/V/Tahun 2025 yang ditetapkan pada 20 Mei 2025 di Makassar.

Dalam salinan SK yang diterima redaksi Tekape.co, pemberhentian Siddiq dilakukan berdasarkan usulan Bupati Luwu Timur melalui surat Nomor 800.1.6.6/0113/BUP tanggal 8 Mei 2025.

Surat tersebut memuat permintaan peresmian pemberhentian serta pengusulan pengganti antar waktu untuk posisi Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur masa jabatan 2024-2029.

“Meresmikan Pemberhentian Dengan Hormat Saudara HM Siddiq BM SH, dari kedudukannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Timur Masa Jabatan Tahun 2024-2029 disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya,” demikian bunyi poin KESATU dalam SK tersebut.

SK ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meski demikian, nama pengganti HM Siddiq belum secara resmi dicantumkan dalam SK Gubernur. Namun, berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD, pengganti antar waktu yang diusulkan adalah Jihadi Paruge, yang lebih dikenal dengan nama Lau Jiha. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini