Sidang Kasus Korupsi PDAM, Danny Pomanto Diperiksa di Pengadilan Tipikor Makassar
MAKASSAR, TEKAPE.co – Wali Kota Makassar, Danny Pomanto diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Makassar, Kamis 22 Juni 2023.
Danny dimintai kesaksiannya terkait kasus korupsi pembayaran tantiem dan pembagian hasil laba PDAM Makassar tahun anggaran 2017-2019.
Kesaksian pada Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar pada tahun anggaran 2016-2019 yang merugikan negara senilai Rp 20 miliar.
BACA JUGA:
Eks Satgas BPN Palopo Diperiksa Terkait Kasus Mafia Tanah Islamic Center
Danny Pomanto terlihat mengenakan kemeja batik lengan panjang saat dimintai kesaksiannya.
Dalam sidang, hadir pula terdakwa mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi.
Sebelumnya, Danny Pomanto mangkir sebagai saksi dalam sidang yang digelar pada Kamis 8 Juni 2023 karena sedang berada di luar Makassar dalam rangka agenda dinas.
Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar periode 2019-2020 Muh Iqbal S Suhaeb dan Wakil Wali Kota Makassar periode 2014-2019 Syamsu Rizal atau Deng Ical hadir sudah sempat hadir sebagai saksi pada hari itu.
Dalam kesaksiannya, Deng Ical mengaku sempat mendapat uang dari direksi PDAM Makassar.
Namun ia tak tahu pasti apakah uang yang diterimamnya adalah uang premia suransi atau bukan.
Deng Ical mengaku sudah lupa karena pemberian uang tersebut diberikan oleh pihak direksi PDAM Makassar, pada tahun 2015 lalu.
“Saya pernah diberikan uang oleh direksi PDAM tahun 2015. Namun saya tidak tahu apakah itu premi asuransi atau apa. Saat itu saya masih baru sehingga menilainya memang ada pembagian seperti itu,” ujar Deng Ical.
Sementara, Muh Iqbal S Suhaeb mengaku tidak pernah menerima pembagian dari PDAM selama menjabat sebagai Pj Wali Kota Makassar pada periode 2019-2020.
Tapi, Iqbal mengungkapkan dirinya pernah menandatangani SK penggunaan keuntungan laba PDAM Makassar pada tahun 2018.
Saat itu dilakukan rapat yang dihadiri oleh direksi, dewan pengawas PDAM Makassar dan dirinya. “
Karena dinyatakan sesuai maka saya tanda tangani, hanya itu saja. Satu lagi, saat saya menjabat PJ Wali Kota Makassar juga sempat dilakukan pengajuan perubahan status PDAM perusda menjadi perumda. Namun setelah saya tidak menjabat baru disahkan,” ujarnya.(*)
Tinggalkan Balasan