Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sidang Awal Sengketa PSU Pilkada Palopo, Pasangan Rahmat-Andi Tenri Gugat KPU

Kuasa hukum pasangan calon Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan ke MK terkait hasil PSU Pilkada Palopo, Selasa (17/6/2025)

JAKARTA, TEKAPE.co – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Palopo, Selasa, 17 Juni 2025.

Sidang digelar di Gedung MK, Jakarta, dengan perkara teregistrasi nomor 17/PAN.MK/e-AP3/06/2025.

Permohonan diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta, yang diusung Partai Golkar dan PKS. Mereka menggugat hasil PSU dengan mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan selaku penyelenggara pilkada.

Dalam sidang pemeriksaan awal ini, kuasa hukum pemohon, Wahyudi Kasrul, menyampaikan sejumlah poin pokok permohonan.

Inti gugatan berkutat pada dugaan pelanggaran administratif yang melibatkan pasangan calon nomor urut 4, Naili dan Akhmad Syarifuddin.

“Bawaslu Palopo menyatakan ada ketidakjelasan soal dokumen SPT milik Naili, dan adanya pelanggaran administrasi oleh Akhmad Syarifuddin yang tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana,” kata Wahyudi di hadapan majelis hakim MK.

Wahyudi menyebut status hukum Akhmad baru terungkap usai MK memutus perkara sebelumnya.

Menurutnya, informasi tersebut muncul setelah warga menyampaikan keberatan kepada Bawaslu, yang kemudian merekomendasikan agar KPU menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.

“Surat keterangan dari PN Palopo menyebut Akhmad tidak pernah dipidana, tapi SKCK justru menyatakan sebaliknya. Ada inkonsistensi yang menunjukkan kurangnya keterbukaan,” ujar Wahyudi.

Rekomendasi Bawaslu, lanjut dia, mestinya menjadi dasar KPU untuk membatalkan pencalonan pasangan Naili-Akhmad. Namun, KPU tetap menetapkan pasangan tersebut sebagai peserta PSU, meski Akhmad belum memenuhi ketentuan syarat pencalonan terkait keterbukaan status pidana.

“KPU terkesan menutup mata terhadap fakta-fakta tersebut,” tambahnya.

Dalam petitum gugatan, Rahmat-Andi meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi suara tingkat kota yang ditetapkan KPU Sulsel. Mereka juga menuntut agar pasangan Naili-Akhmad didiskualifikasi dari PSU.

Selain itu, pemohon menginginkan MK memerintahkan digelarnya kembali PSU hanya dengan tiga pasangan calon lainnya: Putri Dakka-Haidir Basir, Farid Kasim-Nurhaenih, dan Rahmat-Andi.

Sidang lanjutan atas perkara ini dijadwalkan dalam waktu dekat untuk mendalami dalil serta alat bukti dari masing-masing pihak.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini