Siap Cetak, Ini Desain Surat Suara Pilkada Luwu 2018
LUWU, TEKAPE.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu sudah memersiapkan desain surat suara yang akan digunakan pada Pilkada Luwu. Desain surat suara ini mengacu pada aturan yang berlaku.
“Desain suarat suara ini mengacu pada Keputusan KPU RI No. 43 Tahun 2018 dan Keputusan KPU RI No. 144 Tahun 2016, dengan jumlah calon terdapat dua pasangan calon, tentunya mengedepankan unsur kesetaraan dalam memposisikan foto pada setiap pasangan calon,” ujar, Anggota KPU Luwu, Divisi Perencanaan dan Data, Sulkifli. Sabtu, 19 Mei 2018.
Sementara itu, Desain surat suara ini nanatinya bisa digunakan digunakan untuk kampanye pasangan calon. Dimana di dalam surat suara terdapat dua bagian. Bagian pertama kop surat suara, bagian kedua gambar pasangan calon.
“Desainnya sesuai dengan acuan pusat. Cara melipatnya pun secara horisontal. Jadi tidak ada pasangan calon yang dirugikan saat pemilih membuka surat suara,” ucap, Zulkifli.
Surat suara berukuran 18 x 23 sentimeter itu akan berisi foto dua pasangan calon. Oleh sebab itu, Zulkifli memastikan kepada setiap pasangan sudah menyerahkan foto terbaiknya. Sedangkan untuk proses pencetakan surat suara disesuaikan besaran daftar pemilih tetap (DPT).
“jumlah surat suara yang akan dicetak yakni sejumlah DPT sebanyak 248.113 yang ditetapkan ditambah 2.5 persen sebanyak 6.655 sebagai cadagan dan surat suara persiapan pemilihan ulang di TPS sebesar 2.000, jadi total keselurahan surat suara yang akan di cetak sebanyak 256.768 lembar surat suara,” terangnya. (*)
Tinggalkan Balasan