Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Setubuhi ABG, Remaja di Lutra Terancam 15 Tahun Penjara

Ilustrasi (net).

MASAMBA, TEKAPE.co – Polisi menangkap seorang remaja karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

Pelaku berinisial TR (19) diringkus Unit Reskrim Polres Luwu Utara (Lutra) karena diduga menyetubuhi anak berusia 15 tahun.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Syamsul Rijal mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi LPB/205/VIII/2020/SPKT, tanggal 15 Agustus 2020.

BACA JUGA:
Terlibat Narkoba, Tiga Personil Polres Lutim Dipecat

“Persetubuhan itu terjadi pada Kamis 13 Agustus 2020 lalu di salah satu gedung sekolah,” kata Syamsul Rijal, Selasa 18 Agustus 2020.

Awalnya, kata Syamsul, pelaku dan korban berkenalan lewat telepon pada Rabu 12 Agustus 2020. Pelaku kemudian mengajak korban jalan-jalan, namun korban menolak.

Keesokan harinya, pelaku kembali menghubungi korban.

“Pelaku menjemput korban di rumahnya. Pelaku kemudian membawa korban ke belakang gedung sekolah dan melakukan perbuatan bejatnya,” terangnya.

“Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” pungkasnya. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini