Sepakat Gabung, GMNI Toraja Utara Nilai Provinsi Luwu Raya Jadi Jalan Percepatan Pembangunan Toraja
RANTEPAO, TEKAPE.co – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Toraja Utara menilai rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya sebagai solusi strategis untuk mempercepat pembangunan di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Ketua GMNI Toraja Utara, Septian Tulak Lande, menyebut bergabungnya Toraja dalam Provinsi Luwu Raya akan membuka ruang pemerataan pembangunan, khususnya di wilayah utara Sulawesi Selatan yang selama ini dinilai tertinggal dari pusat pemerintahan provinsi.
“Berdasarkan kajian internal GMNI, kehadiran Toraja dalam DOB Provinsi Luwu Raya adalah solusi realistis untuk mempercepat pembangunan di Tana Toraja dan Toraja Utara,” ujar Septian, Kamis 5 Februari 2026.
Ia menjelaskan, wilayah yang direncanakan tergabung dalam Provinsi Luwu Raya meliputi enam daerah, yakni Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, Kota Palopo, Kabupaten Tana Toraja, dan Kabupaten Toraja Utara.
Keenam daerah tersebut dinilai memiliki potensi sumber daya alam dan sosial yang memadai untuk berdiri sebagai provinsi mandiri.
Menurut Septian, pemekaran provinsi juga akan berdampak langsung pada efektivitas pelayanan publik. Rentang kendali pemerintahan yang selama ini terpusat jauh di selatan dinilai menjadi salah satu hambatan pembangunan kawasan Toraja.
“Pembentukan provinsi baru akan mendekatkan pusat pelayanan kepada masyarakat. Ini penting untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan, kesehatan, serta percepatan pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara geografis Toraja berbatasan langsung dengan wilayah Luwu, sehingga integrasi dalam satu provinsi dinilai lebih logis dibandingkan tetap bergantung pada pusat pemerintahan Sulawesi Selatan.
Selain faktor administratif dan geografis, GMNI Toraja Utara juga menyoroti adanya hubungan historis dan kultural yang kuat antara Toraja dan Luwu.
Ikatan sejarah tersebut dianggap sebagai modal sosial penting dalam membangun sinergi dan keadilan antarwilayah.
Dari sisi regulasi, Septian menyebut syarat pembentukan provinsi baru telah terpenuhi. Saat ini, Luwu Raya terdiri dari empat daerah, dan dengan bergabungnya Tana Toraja serta Toraja Utara, jumlah minimal lima kabupaten/kota sebagaimana diatur undang-undang telah terlampaui.
Meski mendukung, GMNI Toraja Utara menegaskan proses DOB harus dikawal secara kritis dan bertanggung jawab.
“Pemekaran wilayah harus transparan, berbasis kajian akademik, dan melibatkan partisipasi publik agar benar-benar bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” tegas Septian.
GMNI Toraja Utara pun mengajak seluruh elemen masyarakat Toraja untuk menyikapi wacana pembentukan Provinsi Luwu Raya secara terbuka dan rasional, dengan menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama dalam setiap keputusan strategis daerah. (accy)



Tinggalkan Balasan