Seorang Warga Tanalili Lutra Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawa Umur Asal Lutim
MASAMBA, TEKAPE.co – Diduga lakukan pencabulan terhada seorang anak di bawa umur, sebut saja Bunga (16), AR warga Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara diamankan polisi.
Kapolsek Bone-bone, AKP Harold Kaloari mengatakan, pelaku (AR, red) diamankan usai dilaporkan oleh orang tua korban, tanggal 16 Juni 2020.
“Pelaku diamankan di rumahnya berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/35/VI/2020/SPKT Sek Bone-bone tanggal 16 Juni 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur,” kata Harold, Minggu 21 Juni 2020.
BACA JUGA:
Ika Unhas Tawarkan Konsep Pengendalian Covid-19 di Makassar
Dugaan pencabulan itu, kata Harold, terjadi pada pada Desember 2019 hingga Januari 2020.
“Pelaku menjemput korban kemudian melakukan aksi bejatnya di rumahnya. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya,” tuturnya.
Atas perbutannya pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
BACA JUGA:
Lomba Desa, Kapolres Luwu Puji Bonelemo
Tinggalkan Balasan