Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sengketa Pilwalkot Palopo di MK, KPU Sulsel Pasang Badan

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (ist)

PALOPO, TEKAPE.co – Sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo terus berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang lanjutan dengan agenda pembuktian dalam perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dijadwalkan berlangsung pada Senin, 17 Februari 2025.

Dalam proses ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Kota Palopo, setelah tiga anggota KPUD Palopo diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat pelanggaran kode etik.

Dugaan Ijazah Palsu Jadi Fokus Sengketa

Sengketa ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2, Farid Kasim Judas-Nurhaenih (FKJ-NUR).

Mereka mempertanyakan keabsahan ijazah paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir. Dalam sidang sebelumnya pada Jumat (7/2), Mahkamah mendalami dalil yang diajukan Pemohon terkait dugaan ketidaksahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir, yang diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha.

Pemohon menyoroti adanya perbedaan format ijazah Trisal Tahir dibandingkan dengan ijazah PKBM Yusha lainnya dari tahun ajaran 2015/2016. Selain itu, digitalisasi arsip PKBM Yusha tidak mencantumkan nama Trisal Tahir sebagai peserta ujian.

Klarifikasi dari Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara dan Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta pada September 2024 juga menunjukkan bahwa nama Trisal Tahir tidak terdaftar dalam database peserta Ujian Nasional tahun 2016.

Pada September 2024, KPU Kota Palopo awalnya menyatakan Trisal Tahir tidak memenuhi syarat pencalonan.

Namun, setelah paslon Nomor Urut 4 mengajukan sengketa ke Bawaslu, KPU mengubah keputusannya dan menetapkan Trisal Tahir sebagai calon yang memenuhi syarat berdasarkan putusan Bawaslu Kota Palopo.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pilwalkot Palopo, serta mendiskualifikasi paslon Nomor Urut 4.

Alternatifnya, Pemohon meminta pemungutan suara ulang dengan tiga paslon lainnya, tanpa Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin.

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, mengonfirmasi bahwa pihaknya kini mengambil alih tugas dan kewenangan KPU Kota Palopo. Hal ini terjadi setelah tiga anggota KPU Palopo, yakni Ketua Irwandi Djumadin serta dua anggotanya, Abbas dan Muhatzhir Muh Hamid, diberhentikan oleh DKPP pada 24 Januari 2025.

Pengambilalihan ini dilakukan karena KPU Kota Palopo kini hanya memiliki dua anggota yang tersisa, sehingga tidak memenuhi kuorum. “Sesuai aturan, dalam kondisi seperti ini, kewenangan KPU Kota Palopo diambil alih oleh KPU provinsi,” ujar Hasbullah pada Jumat (14/2).

Tugas koordinasi dalam persidangan di MK akan dijalankan oleh Koordinator Divisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati, bersama tim hukum KPU sebagai pihak termohon. Hasbullah menegaskan bahwa KPU siap menghadapi sidang pembuktian dan putusan di MK.

“Soal gugatan diterima atau ditolak, itu menjadi kewenangan hakim MK. Sebagai pihak termohon, KPU akan menerima apa pun putusan MK, karena sifatnya final dan mengikat,” ujarnya.

Sementara itu, dua anggota KPU Palopo yang tidak diberhentikan tetap menjalankan tugas mereka dan ikut serta dalam proses menghadapi sengketa Pilwalkot Palopo.

Keyakinan Pemohon dan Pihak Terkait

Kuasa hukum Pemohon, Irham Amin, menyatakan keyakinannya bahwa MK akan mengabulkan permohonan mereka. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan bukti serta saksi ahli, termasuk dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta, untuk memperkuat dalil dalam sidang pembuktian.

“Kami sangat yakin MK akan mengabulkan permohonan kami,” ujar Irham.

Ia juga menyoroti rekomendasi Bawaslu Palopo yang sebelumnya meminta KPU mendiskualifikasi paslon Nomor Urut 4, tetapi tidak dijalankan.

Selain itu, Irham menekankan bahwa putusan DKPP yang memberhentikan tiga komisioner KPU Palopo semakin menguatkan dalil Pemohon bahwa penyelenggaraan Pilwalkot Palopo tidak berlangsung secara jujur dan adil.

“Ini adalah serangkaian fakta yang menunjukkan bahwa sejak awal, Pilkada Kota Palopo sudah berlangsung tidak jujur dan tidak adil,” tegasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum paslon Nomor Urut 4, Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin, menyatakan bahwa mereka siap menghadapi sidang pembuktian. Mereka percaya diri bahwa MK akan menolak gugatan dan tetap mengesahkan kemenangan mereka dalam Pilwalkot Palopo.

Menanti Putusan MK

Sidang lanjutan di MK dengan agenda pembuktian akan digelar pada Senin, 17 Februari 2025. Setelah itu, MK dijadwalkan mengeluarkan putusan akhir terkait sengketa ini.

Sengketa Pilwalkot Palopo menjadi ujian besar bagi integritas penyelenggara pemilu dan proses demokrasi di daerah. Keputusan MK nanti akan menentukan apakah Pilkada Palopo 2024 tetap sah atau harus mengalami perubahan signifikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini