Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Senator Waris Halid Wanti-wanti Tambang Masmindo di Luwu: Abaikan Tenaga Kerja Lokal, Konflik Sosial Mengintai

Komite II DPD RI melaksanakan kegiatan advokasi di Sulawesi Selatan guna memperkuat upaya pencegahan risiko dampak lingkungan serta perlindungan daerah terkait rencana pra-penambangan di Kabupaten Luwu. Kegiatan ini dipimpin Wakil Ketua Komite II DPD RI, Andi Abd. Waris Halid, S.S., M.M., selaku Senator Dapil Sulawesi Selatan, dan berlangsung di Kantor DPD RI Sulawesi Selatan, Kamis (5/2/2026). (ist)

MAKASSAR, TEKAPE.co – Pimpinan Komite II DPD RI, Andi Abd Waris Halid, menegaskan bahwa persoalan tenaga kerja lokal dan kecemburuan sosial harus menjadi perhatian serius seluruh pihak, dalam rencana dan pelaksanaan kegiatan pertambangan PT Masmindo Dwi Area (MDA) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.

Senator Waris Halid menilai, banyak konflik tambang di berbagai daerah bermula bukan hanya dari persoalan lingkungan, tetapi dari ketidakadilan dalam penyerapan tenaga kerja dan minimnya keterlibatan masyarakat sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Waris Halid, saat kunjungan kerja Komite II DPD RI di Kota Makassar, Kamis (5/2/2026).

“Pengalaman kami di banyak daerah menunjukkan, persoalan tenaga kerja lokal hampir selalu menjadi pemicu utama konflik. Ketika masyarakat sekitar merasa tidak dilibatkan, kecemburuan sosial pasti muncul,” ujar Senator Waris Halid.

Ia mengingatkan, meskipun seluruh perizinan dan dokumen Amdal telah dipenuhi, penolakan masyarakat tetap bisa terjadi apabila manfaat ekonomi tambang tidak dirasakan langsung oleh warga sekitar.

Menurut Senator Waris Halid, lokasi tambang Masmindo yang berada di kawasan rawan bencana menuntut pengelolaan ekstra hati-hati.

Namun di sisi lain, aspek sosial, terutama penyerapan tenaga kerja lokal, tidak boleh diposisikan sebagai pelengkap semata.

“Kalau sejak awal masyarakat sekitar tidak diberi ruang bekerja dan berperan, maka tambang akan dipersepsikan hanya menguntungkan segelintir pihak,” tegasnya.

Sebagai alat kelengkapan DPD RI yang membidangi sumber daya alam, Komite II menegaskan akan mengawasi secara ketat kepatuhan perusahaan, tidak hanya pada aspek teknis dan lingkungan, tetapi juga pada kewajiban sosial.

Pengawasan tersebut mencakup kejelasan skema perekrutan tenaga kerja lokal, transparansi informasi lowongan kerja, serta peningkatan kapasitas masyarakat, agar mampu memenuhi kebutuhan industri tambang.

Waris Halid menambahkan, kecemburuan sosial akibat ketimpangan akses kerja kerap berujung pada konflik terbuka, aksi penolakan, hingga terhentinya operasional tambang, sebagaimana terjadi di sejumlah daerah lain.

“Semua daerah tambang yang saya datangi hampir tidak ada yang bebas masalah sosial. Salah satu penyebab utamanya adalah tenaga kerja lokal yang merasa hanya jadi penonton,” katanya.

Karena itu, ia menegaskan bahwa atensi Komite II DPD RI terhadap aktivitas Masmindo di Luwu merupakan langkah pencegahan agar konflik sosial tidak membesar di kemudian hari.

“Saya tidak mau kejadian di daerah lain terulang di Sulsel. Pencegahan harus dimulai dari keadilan sosial,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Asisten I Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Ishak Iskandar, menegaskan bahwa investasi di sektor pertambangan harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama melalui penyerapan tenaga kerja lokal.

“Yang utama, masyarakat di sekitar tambang harus menjadi prioritas. Jangan sampai mereka tidak merasakan manfaat sama sekali,” kata Ishak.

Sementara itu, Direktur Legal and Corporate Services PT Masmindo Dwi Area, Erlangga Gaffar, mengakui bahwa tingginya ekspektasi masyarakat terhadap lapangan kerja menjadi salah satu tantangan utama perusahaan.

Ia menyebutkan, selain persoalan lahan, permintaan tenaga kerja yang melebihi kapasitas operasional menjadi dinamika sosial yang terus dihadapi.

“Tantangan terbesar adalah menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan kemampuan operasional perusahaan,” ungkapnya.

Komite II DPD RI pun mendorong agar seluruh pemangku kepentingan, pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat, duduk bersama merumuskan kebijakan ketenagakerjaan yang adil, transparan, dan berkelanjutan.

Tanpa itu, keberadaan tambang dinilai berisiko memperlebar kecemburuan sosial dan justru menghambat tujuan pembangunan daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini