Sempat Buron 4 Bulan, Pelaku Penganiayaan di Rampoang Palopo Diringkus Polsek Waru
PALOPO, TEKAPE.co – Unit Reskrim Polsek Wara Utara (Waru) menangkap EW (21) pelaku penganiayaan.
EW sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 4 bulan.
Penangkapan tersebut dipimpin Ipda Najamuddin.
BACA JUGA:
2 Pria Pelaku Pengeroyokan di Warung Coto Makassar Ditangkap, Tersinggung Saat Ditatap
Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi mengatakan, terduga pelaku terlibat penganiayaan terhadap seorang pemuda di Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, empat bulan lalu.
“Pelaku ditangkap di rumahnya di Homebase, Kelurahan Batu Walenrang, Kecamatan Telluwanua,” ujar Supriadi, Sabtu 22 Juli 2023.
Beberapa dari tersangka lainnya lebih dulu ditangkap, kemudian personel Polsek Waru meringkus EW yang ditetapkan sebagai DPO.
“Sebelum ditangkap, pelaku berpindah-pindah untuk menghindari petugas,” katanya. (rindu)
Tinggalkan Balasan