Seleksi Penerimaan CPNS dan CPPPK di Luwu Terapkan Prokes Ketat
LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Kabupaten Luwu melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mulai menyelenggarakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (CPPPK) Non Guru di aula Kantor Bappelitbangda, Kamis, 07 Oktober 2021.
Dengan Motto ‘Cepat, Akurat dan Transparan’ seleksi CPNS dan CPPPK Non Guru yang akan dilaksanakan selama 5 hari (7-11 Oktober 2021) menerapkan protokol Kesehatan secara ketat.
Total peserta seleksi CPNS dan CPPPK Non Guru Kabupaten Luwu berjumlah 1100 orang dengan rincian, peserta CPNS sebanyak 956 orang dan peserta CPPPK sebanyak 144 orang dengan jumlah formasi untuk CPNS sebanyak 86 formasi dan CPPPK Non Guru sebanyak 54 formasi
“Dalam 5 hari pelaksanaan seleksi, peserta akan dibagi dalam beberapa sesi setiap harinya, dimana setiap sesi maksimal 90 orang peserta yang ikut seleksi,” ujar, Plt Kepala BKPSD, Andi Muhammad Ahkam Basmin.
Selain itu, Akham Basmin, menjelaskan bahwa Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi atau pernyataan sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan ujian.
“Peserta juga wajib melakukan swab test PCR dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam dengan hasil negative atau non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian,” jelasnya.
Ia menjelaskan, persyaratan lainnya, peserta wajib menggunakan masker 2 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.
Selain itu, peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain dan wajib mencuci tangan dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer. Setiap peserta yang datang langsung diukur suhu tubuhnya.
Bagi peserta yang hasil pengukuran suhu tubuhnya ≥ 37,3°C akan dilakukan pemeriksaan ulang paling banyak 2 (dua) kali dengan jarak waktu pemeriksaan 5 (lima) menit dan ditempatkan pada tempat yang ditentukan.
“Jika hasil pemeriksaan ulang kedua tetap memiliki suhu tubuh ≥ 37,3°C, maka peserta akan diperiksa oleh Tim Kesehatan dengan ketentuan apabila Tim Kesehatan merekomendasikan peserta tetap dapat mengikuti seleksi maka peserta mengikuti seleksi dengan ditangani petugas khusus di ruang seleksi terpisah. Jika atas rekomendasi Tim Kesehatan peserta tidak dapat mengikuti seleksi maka akan dilakukan penjadwalan ulang bagi peserta tersebut,” tandasnya. (*/abd rauf)
Tinggalkan Balasan