Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Selama Ramadan 1447 H, Pemkab Luwu Timur Larang Tempat Hiburan Beroperasi

Bupati Luwu Timur, Ir Irwan Bachri Syam ST IPM. (hms)

MALILI, TEKAPE.coPemerintah Kabupaten Luwu Timur mengeluarkan kebijakan khusus selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi, guna menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 400.8.2.2/001/KESRA/TAHUN 2026 tentang Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan, yang ditetapkan pada 18 Februari 2026.

Dalam surat edaran itu, Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menginstruksikan seluruh pelaku usaha hiburan malam untuk menghentikan sementara operasionalnya selama Ramadan.

Penutupan berlaku bagi usaha karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, hingga usaha panti pijat, refleksi, dan spa beserta sarana penunjangnya.

Selain penutupan tempat hiburan, pemerintah daerah juga mengatur operasional usaha biliar. Pengelola diminta tetap menjaga ketertiban pengunjung, tidak menyediakan minuman beralkohol, serta menyesuaikan jam layanan sesuai ketentuan yang berlaku selama Ramadan.

Pemkab Luwu Timur juga menegaskan larangan penggunaan petasan selama bulan puasa sebagai langkah menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat.

Sementara itu, restoran, rumah makan, warung, dan pedagang kaki lima diimbau tidak menyajikan minuman beralkohol, serta memasang penutup atau tirai pada siang hari agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat secara terbuka oleh masyarakat umum.

Tak hanya mengatur sektor usaha, pemerintah daerah turut mengajak masyarakat muslim meningkatkan kualitas ibadah selama Ramadan.

Masyarakat diimbau memperbanyak salat berjamaah, melaksanakan tarawih dan witir, membaca Al-Qur’an, serta menghidupkan amalan malam.

Selain itu, umat muslim juga dianjurkan menunaikan zakat mal bagi yang telah memenuhi ketentuan serta zakat fitrah di penghujung Ramadan sebagai bentuk kepedulian sosial.

Para mubalig dan penceramah agama pun diharapkan berperan aktif menyampaikan dakwah yang menyejukkan, memperkuat persatuan, serta menjaga kerukunan umat dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Kami berharap seluruh masyarakat dan pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi terciptanya suasana Ramadan yang aman, tertib, dan penuh kekhusyukan di Kabupaten Luwu Timur,” tandas Bupati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini