Selama Pembasan RAPBDP 2017, DPRD Luwu Minta Bupati Larang Pejabat ke Luar Daerah
LUWU, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu meminta Bupati Luwu Andi Mudzakkar, untuk menginstruksikan larangan Dinas luar oleh kepala SKPD serta larangan Kepala SKPD diwakili oleh bidangnya dalam rapat pembahasan Rancangan Anggaran Pengeluaran Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan tahun anggaran 2017.
Instruksi larangan ini dikekuarkan usai rapat mendengar jawaban Bupati Luwu yang dibacakan oleh Wabup Luwu Amru Saher, atas Pandangan Umum Anggota dewan melalui fraksi tentang RAPBD Perubahan tahun anggaran 2017, yang dilaksanakan di Ruang Sidang DPRD Luwu, Jl Jendral Sudirman, Kompleks Perkantoran Pemkab Luwu, Kecamatan Belopa, Luwu, Kamis, 28 September 2017.
“Kami meminta Bupati Luwu menginstruksikan larangan dinas luar kepada para Kepala SKPD dalam pembahasa RAPBD-Perubahan, dan melarang kepala SKPD diwakili oleh bidangnya, serta mnyiapkan dokumen setiap SKPD dalam pembahasn RAPBD-P tahun anggaran 2017,” ucap, Ketua DPRD Luwu, Andi Abdul Muharrir.
Dalam rapat mendengar jawaban Bupati Luwu atas Pandangan Umum Anggota dewan melalui fraksi tentang RAPBD-Perubahan tahun anggaran 2017, dipimpin oleh, Ketua DPRD Luwu, Andi Muharrir. (ham)
Tinggalkan Balasan