Selain tak Ada Kenaikan PBB, Pemkab Lutim Juga Hapuskan Sewa Kios Hingga Rusunawa
MALILI, TEKAPE.co – Di tengah polemik nasional terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memilih jalur berbeda. Tahun ini, dipastikan tidak ada penyesuaian tarif PBB.
Kepastian itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Luwu Timur, Muhammad Said.
“Seluruh SPPT tetap berdasarkan aturan lama. Tidak ada kenaikan. Arahan Bupati jelas: jangan bebani masyarakat, justru kita harus hadir dengan kebijakan pro-rakyat,” ungkapnya, Sabtu (16/8/2025).
Fokus pada Keringanan dan Fasilitas Gratis
Alih-alih menaikkan pajak, Pemkab Luwu Timur memperluas kebijakan keringanan dengan menghapus sejumlah retribusi.
Fasilitas publik yang kini bebas biaya meliputi stadion, lapangan olahraga, objek wisata seperti Ujung Suso, Pelabuhan Wotu dan Malili, Rusunawa Sorowako, hingga parkir umum termasuk di rumah sakit. Bahkan kios Pujasera Malili juga digratiskan.
BACA JUGA:
Tak Ada Kenaikan PBB di Luwu Timur, Bupati Irwan Malah Hapuskan Sejumlah Retribusi yang Bebani Warga
Program Sosial yang Nyata
Tak hanya dari sisi fiskal, pemerintah daerah juga memperkuat perlindungan sosial. Beberapa program yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat antara lain:
- Insentif Rp1 juta/bulan bagi para Lansia.
- Beasiswa mahasiswa naik dari Rp4 juta menjadi Rp6 juta per tahun.
- Layanan kesehatan gratis, termasuk biaya rujukan ke Makassar.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, menyebut kebijakan ini adalah bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat.
“Tidak hanya soal PBB yang tetap stabil, tapi juga akses pendidikan, kesehatan, dan fasilitas sehari-hari kita pastikan lebih mudah diakses. Itulah cara kami menghadirkan pemerintah di tengah masyarakat,” tegas Irwan.
Dengan langkah ini, Pemkab berharap kepercayaan publik semakin meningkat, sekaligus mendorong warga lebih patuh dalam membayar pajak yang menjadi sumber utama pembangunan daerah. (*)
Tinggalkan Balasan