Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sekda Luwu Kukuhkan Unit Pengumpul Zakat Tingkat Desa se Luwu

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman, Didampingi Ketua Baznas Luwu, Agung Nas, Saat mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa se Kabupaten Luwu di aula Bappelitbangda Kelurahan Senga, Rabu, 27 Juli 2022. (Diskominfoluwu)

LUWU, TEKAPE.co – Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Sulaiman, mengukuhkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Tingkat Desa se Kabupaten Luwu di aula Bappelitbangda Kelurahan Senga, Rabu, 27 Juli 2022

Dalam sambutannya, Sulaiman berharap personel UPZ yang baru saja dikukuhkan agar potensi zakat yang besar di wilayah Kabupaten Luwu dapat dikelola dengan baik.

“Keluarga kita sebenarnya banyak yang memiliki kesadaran untuk pembayaran zakat maal. Hanya saja karena kurangnya pemahaman terkait penyaluran zakat maal, sehingga banyak kurang tepat dalam penyaluran zakatnya,” katanya.

Olehnya itu, Sulaiman pun meminta UPZ yang telah dikukuhkan dapat dengan segera melakukan sosialisai dan mengedukasi masyarakat terkait metode pembayaran zakat maal.

Sementara Ketua Baznas Kabupaten Luwu Agung Nas menjelaskan pengukuhan UPZ masa bakti 2022-2025 pada kecamatan Belopa dan Suli.UPZ tingkat desa ini adalah penguatan kelembagaan Baznas ditingkat desa yang bertugas untuk mengurus zakat maal.

“Untuk mempermuda mensosialisasikan zakat atau penyetoran zakat, kami telah bekerja sama dengan Bank Sulselbar bentuk penyetoran zakat melalui sistem QRIS. Jadi bagi yang jarang membawa uang tunai, bisa melakukan pembayaran zakat melalui sistem QRIS. Ini untuk mempermudah dan tidak dikenakan biaya admin atau lain sebagainya,”tutupnya. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini