Sejumlah Kendaraan Dinas di Luwu Nunggak Pajak
LUWU, TEKAPE.co – Sejumlah Kendaraan Dinas (Randis) di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu menunggak pajak.
Sejumlah Randis untuk jadwal pembayaran pajaknya sudah jatuh tempo. Padahal untuk Anggaran pembayaran Randis tersebut melekat pada masing-masing SKPD.
“Berdasarkan hasil rekon kami dengan Samsat Luwu di bulan juli, ada beberapa kendaraan dinas yang menunggak pajak, tapi setelah rekon kami sampaikan ke SKPD terkait, kendaraan dinas yang menunggak untuk segera membayar pajak karena anggaran perizinan pajak kendaraan melekat di masing-masing SKPD,” ujar, Kepala Bidang Aset Pemakab Luwu, Rafii, saat dikonfirmasi media. Selasa, 23 November 2021.
Lanjut, Rafii, mengatakan kalau sudah ada SKPD yang membayarkan pajak kendaraan dinasnya. Sementara itu, untuk jumlah Randis yang menunggak pajak ia mengatakan belum dilakukan rekon kembali dan sementara melakukan inventarisasi.
“Untuk itu pak, kami belum rekon kembali dan sementara kami inventarisir kendaraan-kendaraan yang sudah tidak beroperasi atau jalan dan yang akan dilelang,” jelasnya.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun, sejumlah Randis yang melekat pada SKPD Pemkab Luwu yang pajak kendaraannya menunggak diantaranya, DP40F, DP8053F, DP44F, DP8050F, DP8002F, DP2F, DP18F, DP43F, serta DP46F. (Ham)
Tinggalkan Balasan