Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sejak Januari-Juni 2024, Polres Luwu Utara Ungkap 41 Kasus Narkoba, 74 Gram Sabu Disita

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) AKP Muh Jayadi (kanan). (ist)

LUTRA, TEKAPE.co – Kasat Narkoba Polres Luwu Utara (Lutra) AKP Muh Jayadi mengatakan, pihaknya telah mengungkap 41 kasus narkoba.

Pengungkapan itu terhitung sejak Januari hingga Juni 2024.

Dari kasus tersebut, sebanyak 73,3 gram sabu dan ribuan obat daftar G.

Menurut Jayadi, sejumlah tersangka dari 41 kasus narkoba dan barang bukti yang disita telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

“18 kasus disidang, 19 masih dalam proses, sementara 4 kasus mendapat restorative justice,” ujar Jayadi, Kamis 27 Juni 2024.

Terkait restorative justice, katanya, sesuai dengan perpol Kapolri bahwa sesuai dengan surat edaran Mahkamah Agung (MA) dibawah 1 gram BBnya atau pemakaiannya itu bisa di RJ dengan jalan di rehabilitasi.

“Jadi, 4 kasus mendapat rehab di dua temnpat yakni di Baddoka dan RS Sayang Rakyat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini