Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Sehari Dua Penggerebekan, Polres Luwu Utara Amankan 21 Paket Sabu

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas memimpin konferensi pers pengungkapan dua kasus peredaran sabu dengan total 21 paket barang bukti yang diamankan dalam sehari. (ist)

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Satres Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap dua dugaan kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam operasi yang dilakukan pada Senin (16/2/2026).

Dalam dua penindakan di lokasi berbeda, polisi mengamankan dua pria dengan total barang bukti 21 paket sabu.

Penangkapan pertama berlangsung di wilayah Mulyasari, Kecamatan Sukamaju. Seorang pria berinisial SA (27), warga Tulungrejo, Kecamatan Tanalili, ditangkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di daerah tersebut.

BACA JUGA: Vonis Kasasi 2 Tahun, Mira Hayati Resmi Ditahan Kejati Sulsel

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga sachet sabu yang disembunyikan dalam sebuah kaleng kecil.

SA kemudian dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk menjalani pemeriksaan.

Beberapa jam berselang, tim opsnal kembali melakukan penindakan di sebuah penginapan di Kecamatan Bone-Bone.

BACA JUGA: Kerbau untuk Rambu Solo’ Tak Dibayar, Wartawan ‘Gadungan’ Ditangkap Polisi Dugaan Penipuan Rp70 Juta

Di lokasi ini, polisi mengamankan SH (43), warga Dusun Tampalla, Kecamatan Bone-Bone.

Dari tangan SH, polisi menyita 18 sachet sabu, dua unit telepon seluler, serta satu pipet yang diduga digunakan sebagai alat bantu konsumsi.

Kasat Nerkoa Narkoba Polres Luwu Utara, AKP Abdianto mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan warga yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh tim opsnal.

“Kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti yang diduga sabu. Saat ini kedua terduga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Abdianto, Rabu (18/2/2026).

Dari pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku mengaku memperoleh sabu melalui sistem “tempel” dari luar daerah.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pemasok narkotika tersebut.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Nugraha Pamungkas, menyatakan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Luwu Utara. Dukungan masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” kata Nugraha.

Saat ini kedua terduga beserta barang bukti diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini