Segera Jadwalkan Picnic, Pemerintah Tambah 4 Hari Libur Nasional
JAKARTA, TEKAPE.co – Pemerintah telah memutuskan untuk merevisi jadwal hari libur dan cuti bersama 2020.
Revisi itu memutuskan untuk menambah 4 hari libur. Dari semula ditetapkan 20 hari, bertambah 4 hari, sehingga menjadi 24 hari libur nasional.
Tambahan 4 hari Cuti Bersama yaitu di tanggal 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah.
Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Keputusan merevisi dilakukan usai sejumlah menteri mengadakan rapat bersama di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Jakarta, Senin (9/3).
“Menambah 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari,” ucap Menko PMK, Muhadjir Effendi.
Muhadjir mengatakan, revisi jumlah hari libur nasional sudah sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
Ia menyebut, Jokowi ingin hari libur atau cuti bersama ini, dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan ekonomi nasional.
Selain itu, Jokowi ingin masyarakat dapat memiliki waktu lebih banyak hari libur untuk mengenal Indonesia.
Lalu tunggu apalagi? Yuk, segera jadwalkan liburan anda bersama keluarga tercinta. (*)
Berikut daftar libur nasional dan curi bersama:
Libur Nasional
- 1 Januari, Tahun Baru 2020 Masehi
- 25 Januari, Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili
- 22 Maret, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 25 Maret, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942
- 10 April, Wafat Isa Al Masih
- 1 Mei, Hari Buruh Internasional
- 7 Mei, Hari Raya Waisak 2564
- 21 Mei, Kenaikan Isa Al Masih
- 24-25 Mei, Hari Raya Idul Fitri 1441 H
- 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
- 31 Juli, Hari Raya Idul Adha 1441 H
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 20 Agustus, Tahun Baru Islam 1442 H
- 29 Oktober, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember, Hari Raya Natal
Cuti Bersama
- Tanggal 22, 26 dan 27 Mei (Hari Jumat, Selasa dan Rabu), Cuti Bersama untuk Hari Raya Idul Fitri
- 28 dan 29 Mei, tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri.
- 21 Agustus, Cuti Bersama Tahun Baru Hijriah.
- 30 Oktober, Cuti Bersama Maulid Nabi.
- Tanggal 24 Desember (Hari Kamis), Cuti Bersama untuk Hari Raya Natal.
Tinggalkan Balasan